Ganja 44,9 Kg Disimpan di Dalam Kulkas


Pada Kesempatan Kali ini SIKAMSEUPAY BLOG akan berbagi tentang – Ganja 44,9 Kg Disimpan di Dalam Kulkas .



Tribun Kaltim – Selasa, 18 Desember 2012 18:11 WITA




JAKARTA, tribunkaltim.co.id – Lemari es biasanya digunakan untuk menyimpan manakan atau minuman. Namun oleh salah seorang pengedar narkoba, dia menyimpan puluhan ganja di kulkas di rumahnya di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

Dia adalah ES (42), yang tertangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dengan seorang temannya, BMP (22). Awalnya, BMP-lah yang tertangkap duluan di Jalan Arteri Pondok Indah, Kelurahan Kebayoran lama, pada Sabtu 15 Desember 2012.


“BMP ditangkap dengan barang bukti 18,42 gram ganja,” kata Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2012).


Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus dari penangkapan BMP itu. Kepada polisi, BMP mengaku mendapatkan ganja tersebut dari ES. Masih dihari yang sama, ES pun langsung diringkus di jalan Wijaya Kusuma I, di daerah Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.


“Awalnya, ES ditangkap dengan 450 gram dan 17 bungkus kecil ganja. Di tempatnya ada 44,9 kilogram ganja lagi,” ujar Wahyu.


Ditempat tinggalnya itu petugas mendapati dan menyita 44,9 kilogram ganja yang disimpan oleh ES di dalam lemari kulkas. ES yang ditanyai seputar perbuatannya mengaku sudah setahun menjual barang haram tersebut. Selain itu, pria paru baya yang masih lajang itu juga mengatakan turut mengonsumsi ganja yang dimilikinya.


ES mengatakan, dalam mengedarkan sudah memiliki pelanggan tersendiri dari berbagai kalangan dengan mengontak melalui telepon. “Saya kesulitan ekonomi untuk kelangsungan hidup. Saya simpen di kulkas biar enggak cepat kering (ganjanya). Ngambilnya di BSD. Banyarnya saya ngangsur kalo udah kejual,” ujarnya.


Sebelumnya, Polsek Jagakarsa yang merupakan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan juga mengungkap peredaran ganja seberat 218 kilogram. Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Farlin L Toruan menyatakan, dari dua kasus tersebut kemungkinan ganja berasal dari daerah luar Jakarta.


“Yang beredar ini dipasok kita duga dari Aceh, dan diedarkan di wilayah Jakarta Selatan maupun di Jakarta Timur. Satu kilogramnya di jual bisa sampai dua juta lima ratus ribu,” kata Farlin.


Adapun total ganja yang di sita dari BMP dan ES sebanyak 46 kilogram. Para tersangka nantinya dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 111 (2) undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.




Ganja 44,9 Kg Disimpan di Dalam Kulkas


Ganja 44,9 Kg Disimpan di Dalam Kulkas

Ganja 44,9 Kg Disimpan di Dalam Kulkas

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+