Tanggap Darurat Korban Kebakaran Diperpanjang Sampai 7 Hari


Kali ini Sikamseupay Blog akan berbagi tentang


Tanggap Darurat Korban Kebakaran Diperpanjang Sampai 7 Hari


.



Tribun Kaltim – Jumat, 4 Januari 2013 21:18 WITA




BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id- Pemerintah kota Balikpapan memutuskan akan memperpanjang masa tanggap darurat terhadap korban kebakaran yang menimpa warga di RT 01dan 02  Kelurahan Kampung Baru tengah.

Saat ditemui tribun Jumat (4/1) Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan paling tidak posko yang saat ini berdiri akan diperpajang sampai dengan masa 7 hari pasca terjadinya musibah kebakaran tersebut untuk memberikan kesempatan para korban melalui masa pemulihan.


Bahkan jika nantinya setelah 7 hari pasca musibah itu terjadi warga yang menjadi korban masih belum mampu mendapatkan rumah sewaan maka masa waktu tanggap darurat termasuk kebaradaan posko akan kembali diperpanjang.


Yang pasti dirinya saat ini masih menunggu laporan terakhir dari Lurah setempat tentang kondisi di posko serta apa yang saat ini dibutuhkan oleh para korban.


“Kita lihat kalau misalnya masyarakat tidak terlalu membutuhkn kita stop itu kan maksimal 7 hari  ini 3 hari dulu kalau nanti mereka belum bisa seatel gitu kita tambahin,” katanya.


Sebelumnya saat musibah ini terjadi Rizal Effendi yang turun langsung kelokasi mengungkapkan setelah terjadinya kebakaran ini untuk masa tanggap darurat pihaknya akan segera membangun posko pengungsian sekaligus dapur umum selama 3 hari kedepan.


Setelah masa 3 hari itu barulah kemudian akan dilakukan evaluasi apakah posko tersebut masih dibutuhkan seiring dengan berjalannya waktu.




terima kasih anda telah membaca artikel yang berjudul Tanggap Darurat Korban Kebakaran Diperpanjang Sampai 7 Hari , informasi artikel diatas adalah referensi dari Tribun Kaltim


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+