DPRD Balikpapan Beri Pemda Waktu 7 Bulan Tutup Lokalisasi Km 17


Kali ini Sikamseupay Blog akan berbagi tentang


DPRD Balikpapan Beri Pemda Waktu 7 Bulan Tutup Lokalisasi Km 17


.



Tribun Kaltim – Jumat, 4 Januari 2013 22:12 WITA




BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Ketua DPRD kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong akhirnya angkat bicara terkait lambannya penutupan lokalisasi Lembah Harapan Baru (LHB) yang berada di kawasan Km 17, Kelurahan Karang Joang.

Ditemui, Jumat (4/1/2013), ia menegaskan tidak mentolerir lagi keberadaan lokasi prostitusi di Balikpapan. DPRD memberikan tenggat waktu hingga Juli 2013 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) kota Balikpapan untuk melakukan penutupan lokalisasi Km 17. Masa tujuh bulan ini, kata dia, dapat digunakan sebagai masa persiapan guna memberikan alternatif kehidupan baru bagi penghuni LHB itu.


“Haram hukumnya kalau Km 17 itu masih ada. Silakan ditutup, paling lambat bulan tujuh sudah tidak ada operasi di sana,” tegasnya.


Meski bersikap ngotot untuk menutup lokalisasi Km 17, namun DPRD tidak menghendaki adanya rencana pemulangan bagi pekerja seks komersil (PSK). Alasannya, setiap warga negara memiliki hak untuk tinggal dan mencari penghidupan yang layak di manapun berada.
 
“Silakan ditutup, tapi tidak boleh ada anggaran pemulangan. Kalau mereka (PSK, red) mau tinggal di sini dengan kehidupan baru silakan, kalau mau pulang juga silakan. Tapi sekali lagi tidak ada anggaran pemulangan, karena itu melanggar hak asasi manusia,” tandas politisi Golkar ini.


Dana sebesar Rp1,8 miliar yang dialokasikan oleh Pemkot untuk pemulangan PSK, bukanlah dana yang sedikit. Menurutnya, akan lebih baik jika dana tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi lahan sejumlah proyek pembangunan di Balikpapan.




terima kasih anda telah membaca artikel yang berjudul DPRD Balikpapan Beri Pemda Waktu 7 Bulan Tutup Lokalisasi Km 17 , informasi artikel diatas adalah referensi dari Tribun Kaltim


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+