Tukang Sayur "Nyambi" Jualan Ganja

Berharap mendapat untung besar, seorang pedagang sayur berinisial AS (41), nekat menyambi jadi bandar narkoba golongan I jenis ganja. Namun aksinya keburu tercium polisi. AS ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur di kediamannya di Kampung Lebak Gunung, Ciampea, Bogor, Selasa (3/9/2013) malam.

Dari tangan AS, petugas menyita barang bukti ganja seberat 3.590 gram yang sudah siap  diedarkan.

Tertangkapnya AS berawal dari pengembangan petugas atas kasus penangkapan pengedar ganja sebelumnya berinisial D (35), yang ditangkap di Pintu Masuk Cibubur Junction, Jakarta Timur, Selasa (3/9/2013) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi mengamankan D dengan barang bukti 490 gram ganja.

Kepada petugas, D yang bekerja sebagai pegawai freelance di sebuah Bank di Pasar Minggu itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial U (32).

Berdasarkan keterangan D itu pun petugas menangkap U yang bekerja sebagai pengrajin las di rumah pelaku di Ciampea, Bogor pada hari yang sama, dengan barang bukti 2 paket berisi 20 gram ganja.

Sementara U, mengaku memperoleh barang haram itu dari AS yang dikenalnya dari tempat sekolah anaknya di Bogor. "AS jadi bandarnya. Kedua tersangka lain mengaku dapat barang dari dia (AS). Dan jumlah barang bukti yang disita dari tersangka pun lebih banyak dari dua tersangka lain," kata Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharani, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (4/9/2013).

Kepada wartawan, AS mengaku menjual barang haram itu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Pelaku beralasan, penghasilannya dari menjual sayur di Pasar Leuwi Liang, Bogor, Rp 30.000 per hari tak mampu mencukupi kebutuhan istri dan dua anaknya yang masih kecil.

"Istri enggak tahu (jual ganja)," ujar AS.

Untuk mengontak pembelinya, AS mengatakan menggunakan alat komunikasi handphone. Setelah harga disepakati, AS mengantarkan pesanan dengan memasukan barang haram tersebut ke gerobak sayur.

"Sekalian, jual sayur sambil jual ganja," ujar AS.

Adapun total barang bukti yang diamankan tiga tersangka seberat 4.190 gram. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub 111 (2) juncto 132 (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+