REGULASI KOMUNIKASI: Perketat IMEI, Kominfo Revisi Permen No.29/2008


Sikamseupay Blog akan berbagi tentang


REGULASI KOMUNIKASI: Perketat IMEI, Kominfo Revisi Permen No.29/2008


.
Compact_kominfo1__antara_
JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri (Permen) No.29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi, khususnya mengenai pengetatan verifikasi kesesuaian international mobile identity number (IMEI).

 

Hal itu dilakukan sejalan dengan penerbitan aturan impor ponsel dari Kementerian Perdagangan baru-baru ini.

 

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Bambang Suseno mengatakan jika sebelumnya setelah lolos uji dan sertifikasi perangkat importer, dapat langsung memasukkan produknya ke Indonesia, maka melalui revisi permen ini importir terlebih dahulu harus melampirkan surat dari GSM Association yang berisi nomor IMEI ponsel yang akan masuk ke RI.

 

“Nomor IMEI ini penting dan unik. Misalnya ada perusahaan lain yang memasukkan nomor IMEI yang sama untuk produk mereka, salah satu pasti ada yang akan memasukkan produk ilegal,” kata Bambang kepada Bisnis, hari ini (7/1).

 

Revisi Permen itu terkait dengan Permendag No.82/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet. Terdapat beberapa persyaratan apabila importir ingin memasukkan produk mereka ke RI, yakni termasuk dalam Importir Terdaftar (IT), lolos uji tipe yang dilakukan Kementerian Perindustrian, dan memiliki surat berisi IMEI produk yang terdaftar di Kemenkominfo.

 

Jika produk tak lolos uji tipe dan IMEI tak terdaftar di Kemenkominfo, produk tersebut dikategorikan ilegal.(34/yus)


REGULASI KOMUNIKASI: Perketat IMEI, Kominfo Revisi Permen No.29/2008


Terima kasih telah membaca artikel dengan judul REGULASI KOMUNIKASI: Perketat IMEI, Kominfo Revisi Permen No.29/2008 , artikel tersebut merupakan referensi dari
Bisnis.com News


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+