MUSDALUB ORGANDA: Di DKI terjadi 'perpecahan'


Sikamseupay Blog akan berbagi tentang


MUSDALUB ORGANDA: Di DKI terjadi ‘perpecahan’


.
Compact_organda
JAKARTA: Rapat pleno diperluas DPD Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) DKI Jakarta yang dihadiri oleh Lima Unit Pengurus akhirnya memutuskan menolak persetujuan pembentukan caretaker untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Organda DKI.


Lima DPU pada lingkup DPD Organda DKI Jakarta, yang menolak tersebut al; Dewan Pimpinan Unit (DPU) Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Tanjung Priok, Angsuspel Sunda Kelapa, Angkutan Jenis Ke empat (Bajaj), Carter Unit Wisata, dan Angkutan Kota antar Provinsi (AKAP).


“Kelima unit tersebut menyatakan menolak surat DPP Organda No. B.442/K/DPP/XII/2012 tertanggal 26 Desember tentang persetujuan pembentukan care taker  untuk melaksanakan Musdalub,” ujar Sumihar Hutagaol Wakil Ketua Angsuspel Pelabuhan Tanjung Priok, kepada Bisnis usai Rapat Pleno itu di kantor DPD Organda DKI Jakarta, sore hari ini, Selasa (8/1).


Dia mengatakan, kelima Unit Pengurus di bawah naungan DPD Organda DKI menilai bahwa surat dari DPP Organda itu melanggar ketentuan AD/ART Organda, khususnya pasal 15 tentang sanksi terhadap dewan pimpinan organisasi karena pembentukan care taker tanpa melalui adanya peringatan terulis kepada dewan pimpinan unit selama 30 hari, serta peringatan kedua dengan batas waktu 20 hari.


“Ini jelas melanggar AD/ART Organda dan DPU Angsuspel Tanjung Priok menolak surat DPP Orga

nda tersebut,” ujarnya.


Dia mengungkapkan, Rapat Pleno tersebut juga membahas sejumlah program kerja DPD Organda DKI, termasuk soal mengatasi kemacetan di Ibukota dan pengaturan lalu lintas angkutanbarang dan peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok.(msb)


MUSDALUB ORGANDA: Di DKI terjadi ‘perpecahan’


Terima kasih telah membaca artikel dengan judul MUSDALUB ORGANDA: Di DKI terjadi ‘perpecahan’ , artikel tersebut merupakan referensi dari
Bisnis.com News


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+