Kali ini Sikamseupay Blog akan berbagi tentang
Bea Cukai Balikpapan Amankan Sabu Senilai Rp 2 Miliar
.
Tribun Kaltim – Kamis, 3 Januari 2013 19:12 WITA
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id – Awal tahun baru 2013 kantor Pos Lalu Bea Balikpapan berhasil menggagalkan penyelundupan Sabu dengan berat kurang lebih satu kilogram. Sekaligus mengamankan tersangka pria berinisial HP yang berencana mengambil barang haram tersebut di kantor Pos Lalu Bea Balikpapan, Rabu (2/1/2013) pukul 09.00 WITA. Dan sabu senilai kurang lebih Rp 2 miliar tersebut rencananya akan di dipasarkan di sekitar Balikpapan dan Samarinda.Â
Pengungkapan ini berkat laporan masyarakat kepada petugas kantor pos Lalu Bea Balikpapan. Sehingga petugas lebih teliti dan jeli terhadap paket kiriman pos luar negeri dengan nomor resi CP014127633IN. Diketahui pengiriman paket tersebut atas nama Colman Armbrus, 55 Chapel Road Lucky Villa, R.M Bandra Mumbai-Go, India. Yang dikirim kepada Lisda Safitri beralamat di jalan Soekarno Hatta Km 7 RT 37 nomor 87 kelurahan Batu Ampar Balikpapan, Kaltim 76131 Indonesia. Dengan nomor telepon 081812078327 dan 08882666868. Dimana pemberitahuannya kepada pabean adalah Household Goods and tailoring Race and Dress Material.
Namun pada saat pemriksaan fisik kedapatan kain pita rambut dan 10 gulung tali renda. Dimana di dalamnya terdapat kertas karton pengulungnya terdapat serbuk kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis Methamphetamin golongan I atau biasa disebut sabu.
“Modus operandi penyelundupan sabu itu dengan memasukkan pada kertas karton penggulung pada salah satu paket kiriman pos luar negeri dikirim melalui kantor pos Lalu Bea Balikpapan,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe B Balikpapan, Kalimantan Timur Djanurindo Wibowo saat konferensi pers di kantor Bea Cukai, Kamis (3/1/2012).
Djanurindo didampingi Kepala Kantor Wilayah DJBC Kaltim, Yusuf Indarto menjelaskan bahwa sabu seberat 1 kg itu beserta tersangkanya HP langsung diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyerahan barang bukti dan tersangka diterima langsung oleh Kanit I Subdit I Ditreskoba Polda Kaltim, Kompol Imam S. “Tersangka dan barang bukti hari ini juga kami serahkan ke Polda Kaltim untuk penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya. Â
Tersangka HP yang mengambil barang dijerat pasal 102 huruf (e) UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana denda paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.