Tribun Kaltim – Minggu, 16 Desember 2012 23:26 WITA
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id – Semestinya, dengan dikeluarkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hal seperti ini seharusnya tidak terjadi karena segala dampak lingkungan sudah diprediksi sejak awal. Oleh karena itu, Joko Setiono, sekretaris PU Kaltim mempertanyakan bagaimana kajian AMDAL yang dikantongi perusahaan tambang hinggga kejadian banjir di SMP 19 Samarinda bisa terjadi.
“Dia sudah ada izin dan itu dilengkapi dengan AMDAL. Seharusnya, dengan adanya analisa AMDAL seharusnya dampak akibat aktifitasnya sudah bisa diperhitungkan. Yang jadi masalah adalah kenapa izinnya keluar. Izin keluar berarti sudah dilengkapi dengan AMDAL. Kenapa AMDAL-nya tidak mempertimbangkan dampak lingkungan diluar daripada perusahaan batu bara tersebut. Ini sudah seperti lingkaran setan,” katanya.
Minimnya tanggungjawab perusahaan tambang bila terjadi kerusakan lingkungan menurutnya diakibatkan dengan mengantongi izin, bahwa dengan mengantongi izin maka segala kerusakan lingkungan yang ada juga sudah direstui si pemberi izin dalam hal ini pemkot Samarinda bila IUP dan pemerintah pusat bila PKP2B.
“Dia merasa sudah dapat izin, ya sudah. Dampak yang ada bukan tanggungjawabnya. Itu tanggungjawab masyarakat sekitar. Dia (tambang) beranggapan demikian,”katanya.