Penjual Jagung Dilarang Masuk Jalan Protokol di Balipapan


Kali ini Sikamseupay Blog akan berbagi tentang


Penjual Jagung Dilarang Masuk Jalan Protokol di Balipapan


.



Tribun Kaltim – Jumat, 28 Desember 2012 20:46 WITA




BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id- Seperti tradisi ditahun-tahun sebelumnya menjelang malam puncak pergantian tahun biasanya identik dengan maraknya penjual jagung ataupun terompet yang banyak membuka tempat-tempat usahanya ditepi jalan.

Namun berbeda dari tahun sebelumnya, pada pergantian tahun 2013 kali ini Pemkot Balikpapan mengeluarkan aturan keras yang melarang para pedagang musiman seperti jagung atau terompet untuk menggelar dagangannya di fasilitas-fasilitas publik seperti trotoar ataupun hutan kota.


Larangan tersebut bahkan diikuti dengan surat edaran nomor  300/247/pem.III yang ditandatangani langsung oleh Wakil Walikota Heru Bambang yang intinya arhan kepada jajarannya untuk mengatur tempat berjualan bagi pedagang musiman di tahun baru 2013 ini.


Dalam surat itu juga disebutkan bahwa selain dilarang berjualan di fasilitas publik seperti trotoar ataupun hutan kota, khusus para pedagang jagung mereka juga tidak diperkenankan menggelar daganganya disepanjang jalan protokol seperti Marsma Iswahyudi, Jl Sudirman atau MT Haryono.




terima kasih anda telah membaca artikel yang berjudul Penjual Jagung Dilarang Masuk Jalan Protokol di Balipapan , informasi artikel diatas adalah referensi dari Tribun Kaltim


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+