Cegah Pungli, Biaya Pencatatan Nikah akan Dihapus?


Kali ini Sikamseupay Blog akan berbagi tentang


Cegah Pungli, Biaya Pencatatan Nikah akan Dihapus?


.



Tribun Kaltim – Minggu, 30 Desember 2012 19:59 WITA




TANJUNG REDEB, tribunkaltim.co.id – Maraknya kasus pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kaltim. Saat ini, Kemenag tengah mempertimbangkan untuk mengubah biaya pencatatan pernikahan.

Kasi Kepenghuluan, Kementerian Agama Provinsi Kaltim, Drs. H. Sulaiman saat dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Berau, Ambotang melalui telpon genggamnya mengatakan, saat ini muncul wacana untuk mengubah biaya pencatatan nikah.


“Ada wacana untuk menghapus biaya pencatatan nikah, atau menaikan biaya pencatatan nikah supaya tidak ada lagi istilah pungli, karena tidak ada istilah pungli, yang ada hanya pemberian dari masyarakat kepada petugas KUA yang diminta untuk menikahkan atau menjadi saksi pernikahan,” kata Sulaiman melalui telpon genggamnya, Sabtu (29/12/2012).


Sekadar diketahui, praktik pungli terjadi ketika ada pasangan yang mendaftar ke KUA untuk menikah.


Dari proses pendaftaran tersebut, biasanya para petugas KUA minta jatah atau ongkos. Biaya yang sebenarnya hanya Rp 30 ribu namun membengkak hingga ratusan ribu rupiah.


Praktik seperti ini juga terjadi hingga ke daerah-daerah plosok, seperti yang ada di Kabupaten Berau. Meski mengakui adanya praktik tersebut, namun Kepala Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Berau, Ambo Tang menilai hal tersebut bukanlah pungli, namun kesepakatan antara pihak yang akan melangsungkan pernikahan dengan petugas KUA.


“Itu hanya kesepakatan antara penghulu dengan orang yang dinikahkan, sifatnya tidak wajib karena mereka (KUA) tugasnya hanya mencatat saja, bukan menikahkan,” kata Ambotang saat ditemui Tribun di rumah dinasnya, Sabtu (29/12/2012).


Ambo Tang menambahkan, meski KUA Tanjung Redeb berada di bawah Kementerian Agama Kabupaten Berau, namun dirinya menegaskan, tidak pernah merestui dan menerima sepeser pun dari pungutan tersebut.


Seperti diberitakan sebelumnya, selain dipungut biaya pencatatan pernikahan Rp 400.000, warga yang datang untuk mengurus pernikahan di KUA Tanjung Redeb juga dimintai sumbangan untuk membeli tanah urug. Tanah urug tersebut menurut petugas digunakan untuk menimbun halaman Kantor KUA.


Menurut salah seorang petugas KUA, jika di rata-rata dalam satu hari, ada 3 pasangan yang mendaftar di KUA Tanjung Redeb. Artinya, dalam satu tahun ada 909 pasangan yang mendaftar nikah di KUA tersebut.


Jika dikalkulasi, dalam satu tahun (303 hari-sudah dikurangi jumlah hari Minggu dan libur nasional) pungutan liar di KUA Tanjung Redeb saja mencapai Rp 336.330.000, hanya Rp 27.270.000 yang masuk ke kas negara.


Jumlah tersebut belum termasuk sumbangan tanah urug yang diberikan warga sebesar Rp 65.000 per rit (1 truk) atau jika dirupiahkan mencapai Rp 59.085.000 per tahun. Sehingga total `pendapatan’ KUA Tanjung Redeb di luar gaji mencapai Rp 395.415.000 per tahun.


Saat akan mengkonfirmasi kasus tersebut di KUA Tanjung Redeb, salah seorang petugas KUA yang merasa keberatan kasus tersebut dipublikasikan mengatakan, kasus seperti itu tidak hanya ada di KUA Tanjung Redeb, namun juga di KUA Kecamatan lain. “Kenapa hanya di sini saja yang kamu beritakan? Daerah lain juga banyak, tapi hati-hati, nanti kamu dibunuh orang,” ujarnya seraya mengancam.




terima kasih anda telah membaca artikel yang berjudul Cegah Pungli, Biaya Pencatatan Nikah akan Dihapus? , informasi artikel diatas adalah referensi dari Tribun Kaltim


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+