Sanksi untuk FPI Bisa Pakai UU Ormas

Sikamseupay News - Mendagri serahkan prosesnya ke pemda setempat.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku belum memberi sanksi bagi Front Pembela Islam (FPI) paska bentrok ormas itu dengan warga di Kendal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Untuk sanksi ini, Kemendagri berkoordinasi dengan pemda setempat.

"Iya, lebih baik daerah yang lakukan itu, kalau ruang lingkupnya daerah," kata Gamawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 26 Juli 2013.

Lebih lanjut Gamawan mengatakan, pemda setempat sudah bisa menggunakan Undang-undang Ormas yang baru saja disahkan DPR untuk menghukum FPI. Jika memang ada pelanggaran yang dilakukan FPI dalam bentrok Kendal tersebut.

"Bisa pakai Pasal 57 ayat 2, poin D dan E. Sanksinya bisa pakai pasal 60 ayat 2, ada 22 pasal sanksi saja, termasuk mekanisme," jelas Gamawan. Namun, Gamawan mengakui, mekanisme ini akan berjalan terlalu panjang.

Kemendagri bisa saja memberikan sanksi, tapi jika pelanggaran yang ditemukan merupakan kebijakan dari FPI pusat yang diturunkan ke cabang mereka di daerah-daerah.

"Harus ada bukti kebijakan pusat untuk seluruh Indonesia. Artinya inisiator itu pusatnya (FPI)," kata Mendagri. (umi)

© VIVA.co.id

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+