Kali ini Sikamseupay Blog akan berbagi tentang
RSUD Panglima Sebaya Tidak Melaksanakan Amanat UU 44/2009
.
Tribun Kaltim – Kamis, 3 Januari 2013 19:49 WITA
TANA PASER, tribunkaltim.co.id – Undang-Undang (UU) 44/2009 tentang Rumah Sakit mengamanatkan agar rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Status ini harus dicapai rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya Tana Paser, paling lambat tahun 2012.
Sekarang sudah masuk tahun 2013, sudahkah RSUD Panglima Sebaya berstatus BLUD? Karena kalau belum sama artinya tidak melaksanakan amanat UU 44/2009. Saat hal ini ditanyakan kepada Direktur RSUD Panglima Sebaya dr Abu Bakar Sidik, Kamis (3/1), dia mengaku kalau status BLUD RSUD Panglima Sebaya masih dalam proses.
Â
Status BLUD menurut Abu Bakar Sidik, hanya akan merubah pola pengelolaan keuangan rumah sakit, jika sekarang harus mengikuti mekanisme pengelolaan anggaran daerah setiap tahunnya seperti SKPD-SKPD lainnya, setelah berstatus BLUD rumah sakit mendapat kewenangan untuk mengelola keuangan sendiri.
“Kalau sudah BLUD, rumah sakit akan terlepas dari aturan-aturan membatasi ruang gerak kita dalam meningkatkan pelayanan. Pengadaan obat-obatan di atas Rp 200 juta contohnya, harus dilelang seperti pengadaan SKPD-SKPD lain, tapi kalau sudah BLUD tak perlu dilelang. Kenapa? Karena orang sakit tidak menunggu lelang obat-obatan selesai,” kata Abu Bakar Sidik.
Oleh karena itu, status BLUD jusru semakin meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk program kesehatan gratis Pemkab Paser. “Tidak benar itu, status BLUD rumah sakit tidak akan mengurangi layanan kesehatan gratis, malah pelayanannya akan semakin kita tingkatkan,” tandasnya. (*)