Jam Operasi Truk di Kota Samarinda Dibatasi


Sikamseupay Blog akan berbagi tentang


Jam Operasi Truk di Kota Samarinda Dibatasi


.



Tribun Kaltim – Rabu, 9 Januari 2013 22:08 WITA




SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Pemkot Samarinda dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda dalam waktu dekat akan menyurati pemilik usaha jasa angkutan barang yang menggunakan kendaraan besar (kontainer, truk, kendaraan berbak tinggi dan sejenisnya) agar menggunakan jalan pada waktu yang telah ditentukan.

Demikian salah sartu rekomendasi yang dihasilkan dalam hearing antara Komisi III DPRD Samarinda dan jajaran Dishub Samarinda di DPRD Samarinda, Rabu (9/1/2013).


Rekomendasi – rekomendasi ini akan disampaikan ke pimpinan dewan dan diteruskan kepada Walikota Samarinda, Syaahrie Jaang. 


“Segera Pemkot melalui Dishub untuk mengirim surat kepada pemilik jasa angkutan barang dan lainnya, agar pengangkutan dan pengiriman barang yang menggunakan kendaraan berat dilaksanakan pada pukul 22.00 sampai dengan 05.00 pagi,” kata Mursyid Abdul Rasyid, sekretaris Komisi III DPRD Samarinda.


Selain itu, juga direkomedasikan agar Dishub melakukan penindakan konkrit kepada kendaraan roda 4 dan roda 2 bahwa jika melanggar aturan haru digembok atau diderek untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.


DPRD juga merekomendasikan beberapa kawasan untuk menjadi kantong – kantong parkir. Yakni lapangan Pemuda untuk memenuhi parkir di sepanjang Jl Bhayangkara, Jl Awang Long, Jl Milono dan sebagian Jl Basuki Rahmat. Lapangan Remaja untuk memenuhi parkir kendaraan di sepanjang Jl Remaja, Jl Pemuda, Jl Sentosa dan Jl Kemakmuran. Lapangan Kinibalu untuk memenuhi parkir kendaraan di sepanjang Jl Arjuna, Jl Merbabu, Jl WR Supratman dan Jl Sudirman. Slamet Riyadi untuk memenuhi kendaraan di sepanjang Jl Slamet Riyadi dan sekitarnya.


Selain lokasi yang direkomendasikan DPRD, pemkot juga diminta untuk mendata dan menegosiasikan lahan milik masyarakat untuk dikerjasamakan atau menunjuk pihak ke 3 untuk membangun kantong parkir dikawasan lainnya.


“Dengan dibangunnya kantong parkir di wilayah tersebut maka jalan disekitar tersebut ditetapkan sebagai zona bebas parkir sekaligus dikelola oleh pemkot melalui instansi terkait (Dishub) agar bisa mendatangkan PAD bagi Samarinda.
Dishub juga wajib mengoperasionalkan kembali mobil patroli ke seluruh penjuru di kota Samarinda untuk memantau kondisi lapangan.


“Petugas Dishub wajib melakukan pengaturan lalu lintas jalan di daerah yang berpotensi macet panjang dan lama, terutama pada jam-jam sibuk baik pagi maupun sore hari. Termasuk posko jaga harus selalu ada yang bertugas. Jangan sampai tidak ada petugas jaganya,” katanya.


Dan juga, Dishub diminta mengurangi tikungan atau belokan kendaraan pada daerah yang berpotensi terjadi kemacetan yang panjang seperti di  Jl Slamet Riyadi depan masjdi Daruni’mah, M.Yamin depan RRI dan derah lainnya.


“Dalam jangka panjang, pemkot harus segera membebaskan lahan di sepanjang pasar pagi untuk dibuatkan kantong parkir sehingga kenyamanan dan kelancaran dapat terwujud karena dapat menampung kendaraan. Pendapatan sektor PAD  dari parkir dapat ditingkatkan dan tidak ada lagi kebocoran,”pungkasnya.




Jam Operasi Truk di Kota Samarinda Dibatasi


Terima kasih telah membaca artikel dengan judul Jam Operasi Truk di Kota Samarinda Dibatasi , artikel tersebut merupakan referensi dari
Tribun Kaltim


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+