Warga Berau Adukan Koperasi Laba Sari ke DPRD


Pada Kesempatan Kali ini SIKAMSEUPAY BLOG akan berbagi tentang – Warga Berau Adukan Koperasi Laba Sari ke DPRD .



TANJUNG REDEB, tribunkaltim.co.id – Puluhan warga Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau mendatangi Sekretariat DPRD Berau, Senin (17/12/2012). Warga datang untuk mengadukan Koperasi Laba Sari yang bergerak dibidang perkebunan sawit.

Warga merasa dirugikan lantaran lahan yang mereka ajukan ke koperasi itu belum juga digarap hingga sekarang, padahal menurut warga, sertifikat tanah sudah diambil oleh pihak koperasi sebagai jaminan. “Ada lahan yang masuk perkebunan sawit tapi tidak digarap, sedangkan lahan yang tidak bersertifikat justru ditanami sawit,” ungkap Tugiman yang ditunjuk warga sebagai juru bicara.


Warga menuntut agar pihak koperasi mengembalikan sertifikat tanah yang mereka peroleh dari program transmigrasi itu. “Sampai sekarang sertifikat asli masih ditahan oleh koperasi, warga juga tidak diberikan fotokopinya,” ujarnya dalam hearing yang dipimpin oleh Muharram, Wakil Ketua DPRD Berau.


Bahkan, Koperasi Laba Sari diadukan menyerobot lahan milik warga. “Ada lahan milik warga yang tidak ikut sebagai anggota koperasi, tapi lahannya ikut digarap dan ditanami sawit,” katanya lagi.


Warga yang tidak ikut tergabung menjadi anggota koperasi, namun tanahnya digarap itu merasa dirugikan. Pasalnya tanaman kebun sumber penghasilan mereka digusur oleh kontraktor yang ditunjuk oleh pihak koperasi.


Menurut warga, lahan tersebut ada yang ditanami rambutan, petai, kakao dan sebagainya. “Tapi langsung digusur, tidak bertanya dulu dengan kami sebagai pemilik,” ujar seorang warga.


Pihak koperasi itu juga dituding telah merubah nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat tanah dan merubah lokasinya.


Mendengar semua tudingan itu, Ketua Koperasi, Damin, menjadi berang. Sempat terjadi ketegangan antara warga dan pihak koperasi. “Kamu baru bangun tidur atau lagi mabuk? Paham persoalan atau tidak?” kata Damin, Ketua Koperasi Laba Sari dengan nada tinggi.


Setelah ditengahi oleh pimpinan rapat, Damin pun meluruskan persoalan yang diadukan oleh warga. Menurutnya, semua sertifikat warga saat ini tengah diurus oleh Badan Pusat Pertanahan (BPN) Kaltim. “Dari 1700 sertifikat, baru 360 sertifikat yang masuk dan diurus oleh BPN. Sertifikat itu ada di BPN, bagaimana kami mau memberikan fotokopinya,” jelas Damin.


Mengenai tudingan warga mengenai perubahan nama pemilik lahan, Damin menjamin, hal itu tidak pernah ada.


Menanggapi tuntutan warga untuk mengembalikan sertifikat, kata Damin, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena sudah ada kesepakatan antara warga dengan koperasi. Sertifikat tersebut menjadi jaminan untuk membiayai kebun sawit.


Wakil Ketua DPRD, Muharram juga membenarkan pernyataan itu. “Kalau sertifikat memang tidak bisa dikembalikan karena menjadi jaminan, sertifikat baru akan dikembalikan setelah biaya kebun sawit lunas,” jelasnya di hadapan warga.


Muharram juga menekankan kepada pihak koperasi agar mengatasi persoalan lahan warga yang tidak ikut dalam program penanaman kebun sawit namun lahannya ikut digusur.


“Mekanismenya silakan dibicarakan dengan warga, apakah memberikan ganti rugi, tukar guling atau membuat kesepakatan dengan warga untuk mengikutkan mereka dalam program perkebunan sawit,” paparnya.


Menanggapi hal itu, Damin berjanji akan melakukan verifikasi kepemilikan lahan. “Kita lihat dulu, apakah benar tanahnya tidak ikut program penanaman sawit, jangan-jangan dulu ikut mendaftar tapi setelah diprovokasi tiba-tiba menyatakan tidak ikut,” jawabnya saat dikonfirmasi Tribun seusai hearing.


“Tapi kalau memang terbukti kami yang melakukan kesalahan, kami pasti akan mengganti rugi,” tegasnya .


Mengenai lahan yang belum tergarap sampai sekarang, Damin meminta agar warga bersabar, pasalnya sebelum menggarap lahan, pihaknya perlu melakukan verifikasi dengan BPN Provinsi. “Banyak terjadi, sertifikat salah nama atau lokasinya tidak tepat, kita juga harus berhati-hati,” ungkapnya.


Dari pihak koperasi, anggota DPRD, SKPD dan warga yang hadir dalam hearing tersebut menyimpulkan, persoalan ini timbul karena masalah komunikasi. Di akhir rapat, seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa sepakat untuk melakukan koordinasi kembali.


Sekedar diketahui, Koperasi Laba Sari saat ini tengah menggarap perkebunan plasma sawit seluas 1.700 hektare, namun kurang dari 50 persen yang terealisasi. Koperasi dijalankan dengan system bagi hasil, 20 persen keuntungan warga, sedangkan sisanya menjadi keuntungan koperasi dan perusahaan yang mengelola kebun.




Warga Berau Adukan Koperasi Laba Sari ke DPRD


Warga Berau Adukan Koperasi Laba Sari ke DPRD

Warga Berau Adukan Koperasi Laba Sari ke DPRD

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+