Pada Kesempatan Kali ini SIKAMSEUPAY BLOG akan berbagi tentang – Soal UMK, DPRD Balikpapan Minta Pengusaha Legowo .
Tribun Kaltim – Kamis, 20 Desember 2012 21:09 WITA
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Sekretaris Komisi I DPRD Balikpapan Riza Permadi, mengajak semua pihak utamanya pelaku usaha untuk legowo menerima ketetapan Upah Minimun Kota (UMK) Balikpapan sebesar Rp 1.752.500.
Menurutnya, sebagai warga negara yang baik pelaku usaha harus menghormati apapun resiko atas keputusan Pemerintah terkait UMK 2013.
“Memang kalau dilihat di satu sisi, kerugian sementara iya, tapi keputusan itu harus dilaksanakan. Ini kan ada jalan keluarnya, karena bisnis itu strategi,” ujarnya, Kamis (20/12/2012).
Riza tak sependapat atas rencana sejumlah perusahaan yang ingin melakukan PHK terhadap karyawan. Karena menurutnya, kebijakan PHK bukan solusi untuk menyikapi masalah, melainkan hanya memicu terjadinya masalah baru. Disamping itu, dengan melakukan PHK, kata Riza, maka perusahaan yang bersangkutan terindikasi tidak mampu memainkan strategi bisnis dengan baik.
Â
“Kan banyak cara tanpa harus melakukan PHK. Misalnya, satu sisi perusahaan itu menaikkan harga harga, atau strategi pelayanan perlu peningkatan, sehingga harga itu akan naik dengan sendirinya. Lalu ada pula yang disebut persepsi konsumen. Karena konsumen ini kan nggak ngerti harga mahal, yang penting pelayanan baik pasti dia akan bertahan,” ujar pria yang juga membuka usaha restoran ini.