Tribun Kaltim – Minggu, 16 Desember 2012 23:48 WITA
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id – Senin (17/12/2012) Komisi Informasi Provinsi Kaltim akan melakukan mediasi antara Pemkot Samarinda dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Demikian dikatakan Dinamisator Jatam Kaltim Kahar Al Bahri kepada Tribun belum lama inin terkait sengketa informasi antara Jatam dan BLH Samarinda.
“Surat mediasi KIP antara Jatam dan BLH kota Samarinda sudah datang dan kami terima. Kami akan dimediasi di kantor KIP Senin jam 11 siang,” kata Kahar.
Seperti diketahui, sengketa bermula saat Jatam meminta data lingkungan perusahaan tambang ke BLH Samarinda. Seperti dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) tambang pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan), serta dokumen reklamasi.
Namun, permintaan Jatam tak direspons BLH. Sikap ini membuat Jatam melayangkan surat keberatan pada Syaharie Jaang dan akan memperkarakannya di Komisi Informasi Kaltim. Selain itu, Jatam berencana melaporkan Wali Kota ke pihak kepolisian. Acuannya, Pasal 57 UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bunyinya, “Tuntutan pidana berdasarkan undang-undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan pidana”.
Kahar Al-Bahri menjelaskan, telah dua kali pihaknya menyurati BLH, tepatnya Agustus dan September. Surat itu terkait permohonan data sebagai bahan advokasi seandainya menerima aduan warga terhadap permasalahan lingkungan, oleh perusahaan tambang.
Selain itu, Jatam berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa sebagian besar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Pemkot Samarinda tidak mengantongi dokumen AMDAL, maka Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim meminta Pemkot Samarinda membeberkan hal tersebut kepada publik.
“Dalam investigasi kami sekitar bulan Juni, selain temuan BPK kami juga menemukan surat permohonan dari BLH ke Distamben Samarinda untuk mendapatkan dokumen AMDAL. Mereka meminta dokumen AMDAL pertambangan yang ada di Samarinda. Dokumen AMDAL disusun oleh BLH keluarnya di BLH. Ini kan aneh, BLH tidak memiliki dokumen itu dan tidak pernah mau mengeluarkan pernyataan di media dimana posisi dokumen itu,” kata Kahar Al Bahri.
Saat ini menurutnya, pihaknya masih menunggu mediasi antara Pemkot Samarinda dan Jatam yang difasilitasi KIP. Namun, bila akhirnya tidak ada mediasi dan data AMDAL tidak dibeberkan maka Pemkot Samarinda akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian.
“Kenapa kami masih menunda laporan pidananya, kami masih menunggu mediasi yang akan dilakukan oleh KIP. Kalau ternyata dalam mediasi pemkot Samarinda mau memberikan data itu, maka kami anggap masalah itu selesai.Tapi seandainya mediasi tidak dilakukan, pemkot tetap menolak maka kami akan melaporkan perbuatan menghalang-halangi untuk mendapatkan informasi publik. Pejabat yang menghalang-halangi itu konsekuensinya adalah pidana,” kata Kahar.