Polisi Amankan Kayu Gaharu di Bandara Sepinggan


Kali ini Sikamseupay Blog akan berbagi tentang


Polisi Amankan Kayu Gaharu di Bandara Sepinggan


.



Tribun Kaltim – Sabtu, 29 Desember 2012 23:14 WITA




BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Kayu gaharu cukup dikenal masyarakat. Sama dengan kayu yang dilindungi lainnya, peredaran kayu gaharu di pasaran pun harus memiliki izin dan surat-surat dari instansi terkait.

Sabtu (29/12), jajaran unit opesnal Resintelmob Polda Kaltim mengamankan dua penumpang Lion Air asal Gorontalo tujuan Balikpapan di Bandara Sepinggan Balikpapan, sekitar pukul 4 sore. Mereka adalah, Ibrahim (47), warga Penajam Paser Utara (PPU) dan Tamin Tanggahu (54), warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.


Keduanya, kepergok membawa 17 Kg kayu gaharu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kayu tersebut disimpan dalam dua tempat berbeda, yakni kardus dengan tanda pecah belah dan karung goni. Beberapa bagian dikemas dalam kantong plastik an dilakban.


“Keduanya kami amankan setelah kepergok membawa kayu jenis langka dan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kayu berbentuk potongan tersebut diduga dibawa dari Gorontalo untuk dijual ke seorang pembeli di Samarinda dengan harga Rp 25 juta per Kg,” kata Kasat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol Leo Bona Lubis didampingi Kasi Intel Kompol Esty Nugroho.


Dari Bandara Sepinggan Balikpapan, keduanya digelandang ke Makobrimob Polda Kaltim untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, proses penyelidikan lebih lanjut terhadap keduanya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Balikpapan. (*)




terima kasih anda telah membaca artikel yang berjudul Polisi Amankan Kayu Gaharu di Bandara Sepinggan , informasi artikel diatas adalah referensi dari Tribun Kaltim


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+