Pada Kesempatan Kali ini SIKAMSEUPAY BLOG akan berbagi tentang – Perlu Dibentuk Penggilingan Bersertifikat Halal .
Tribun Kaltim – Kamis, 20 Desember 2012 21:08 WITA
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id – Untuk menjamin hasil gilingan tidak tercampur unsur lain terutama daging babi, maka diperlukan sebuah wadah penggilingan khusus di Samarinda.
Pusat penggilingan ini harus masuk dalam pengawasan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Demikian dikatakan Nursobah, anggota Komisi IV DPRD Samarinda kepada Tribun, Kamis (20/12/2012). Bahkan bila perlu menurutnya, pusat penggilingan ini dikelola oleh sebuah Perusahaan Daerah (Perusda).
“DPRD mendukung pemerintah kota Samarinda mendirikan pusat penggilingan daging untuk menjadi adonan bakso yang halal. Dibawah pengawasan MUI dan pemerintah kota dan bila perlu dikelola oleh perusda,” kata Nursobah.
Terkait akan adanya penolakan dari pihak – pihak yang selama ini menggeluti bisnis penggilingan, menurutnya hal itu tidak akan terjadi karena pihak -m pihak tadi juga dilibatkan didalamnya.
“Bisa saja orang- orangnya itu – itu juga. Cuma bedanya prosesnya sekarang sudah diawasi MUI dan terjamin kehalalannya,” katanya.
Terkait pengawasan kehalalan secara keseluruhan menurutnya pemerintah kota Samarinda dalam hal ini Walikota Samarinda menurutnya sudah saatnya mengambil langkah radikal mterhadap kasus ini. Bukan hanya setelah kasus ini merebak, tapi langkah pencegahan (preventif) agar hal ini tidak berulang juga mutlak diperlukan. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan diantaranya mengalokasikan dana untuk program – program pencegahan masyarakat dari zat – zat berbahaya.
“Bisa dianggarkan di pos kesehatan. Kalau Dinas Kesehatan tidak bisa melakukannya, serahkan ke LP POM. Pemerintah harus memberikan dana hibah ke bagian pengawasan secara rutin. Walikota sebagai penanggungjawab kota berkewajiban melindungi masyarakatnya, ” katanya.
Dilain sisi menurut Nursobah, penggunaan daging babi sebagai bahan bakso bukanlah permasalahan. Yang menjadi masalah tidak adanya informasi terkait kandungan babi tersebut dari penjual makanan.
“Saya tidak mempermasalahkan kalau daging itu dioplos. Cuma dituliskan labelnya, seperti di Malaysia dituliskan bakso ini mengandung babi,” katanya.
Pemerintah menurutnya juga perlu dengan segera menerbitkan sebuah Peraturan Walikota (Perwali) pengaturan tentang perlindungan masyarakat dari penganan berbahaya. Bila hal ini juga tidak dilakukan pemeritah kota, DPRD Samarinda akan mengusulkan agar dibuatkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.
“DPRD, kalau melihat tidak proggress, maka kita mengusulkan dibuatkan perda perlindungan makanan berbahaya. Sebagai upaya DPRD dalam fungsi pengawasannya untuk melindungi hak – hak masyarakatnya,” katanya.