Tribun Kaltim – Jumat, 7 Desember 2012 22:23 WITA
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id – Perkara narkoba yang menjerat Pratu Sofyan Syarif, oknum anggota Denkesyah Samarinda/Kesdam VI Mulawarman, akhirnya sampai pada putusan majelis hakim Pengadilan Militer I-07 Balikpapan.
Jumat (7/12), majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Slamet Sarwo Edi SH MH dan beranggotakan Mayor Chk Mulyono, SH dan Kapten Chk Rizki Gunturida SH memutuskan hukuman pidana pokok, penjara 5 tahun disertai denda sebesar Rp 1,5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Terdakwa juga dibebani pidana tambahan yakni dipecat dari Dinas Militer. “Putusan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu di Kabupaten Malinau sana. Sehingga kami jatuhi hukuman sebagaimana mestinya,” kata Mayor Chk Mulyono SH.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Oditur Mayor Chk Gagan Hertawan SH yang menuntut 5 tahun kurungan dan pemecatan. Perbedaannya, oditur menuntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Sementara majelis hakim Rp 1,5 juta subsider 1 bulan saja. Terdakwa dibekuk kepolisian resort Malinau, setelah kepergok menjadi perantara penjualan narkotika jenis sabu, (9/1) lalu. Dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,1 gram. (*)