Mantan Kepala SMPN 1 Samarinda Divonis 3,5 Tahun


Pada Kesempatan Kali ini SIKAMSEUPAY BLOG akan berbagi tentang – Mantan Kepala SMPN 1 Samarinda Divonis 3,5 Tahun .



Tribun Kaltim – Senin, 17 Desember 2012 23:34 WITA




SAMARINDA, tribunkaltim.co.id- Nyoto Saputro, Mantan Kepala SMP Negeri 1 Samarinda divonis 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) dan dana block grant senilai Rp 1,130 miliar pada kurun waktu 2007 hingga 2010.


Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam sidang yang digelar Senin (17/12/2012) malam.

Selain divonis 4 tahun penjara, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,130 miliar.


Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk memngganti kerugian itu dan apabila tidak maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.


Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.


Ketua Majelis Hakim Casmaya SH mengatakan, terdakwa Nyoto Saputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan subsider pasal 3.


Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan sebagian dana Bosnas dan dana blockgrant untuk kepentingan pribadi. Besaran dana yang disalahgunakan terdakwa adalah senilai Rp 1, 130 miliar. Dana tersebut diketahui digunakan terdakwa untuk bisnis sarang burung walet di Suka Bumi Jawa Barat.


Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.


Diketahui alokasi dana bosnas dan block grant tahun 2007-2008, itu tidak semua digunakan sebagaimana mestinya dan sebagian dana dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa yakni dipakai bisnis walet.


Begitu pula untuk alokasi Bosnas dan block grant tahun 2009-2010 semuanya diambil langsung terdakwa untuk kepentingan bisnis walet dan samasekali tidak bisadipertanggungjawabkan.




Mantan Kepala SMPN 1 Samarinda Divonis 3,5 Tahun


Mantan Kepala SMPN 1 Samarinda Divonis 3,5 Tahun

Mantan Kepala SMPN 1 Samarinda Divonis 3,5 Tahun

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+