Tribun Kaltim – Rabu, 12 Desember 2012 19:48 WITA
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id – Jaringan Pemantau Penyelenggara Pendidikan (JP3) Kaltim mendesak agar Pemkot Samarinda memutasi Kepala Tata Usaha (KTU) yang sudah sudah kadaluarsa. JP3 mencatat bahwa ada 15 nama KTU yang menjabat lebih dari 2 periode (8 tahun) di semua tingkatan mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK di Samarinda.
Menurut Sentot Sudarso, Ketua JP3 Kaltim, KTU merupakan pejabar struktural dan mempunyai eselon V yang secara administrasi bertanggungjawab secara langsung kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda. Bila masih menjabat, menurutnya hal itu akan melanggar Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru.
“Itu maksimal 2 periode dan 1 periodenya 4 tahun. Seharusnya dilakukan penyegaran, mutasi atau pemindahan tugas yang bersangkutan,” kata Sentot, Rabu (12/12/2012).
Berdasarkan pengamatan pihaknya, selama ini jabatan KTU terkesan menjadi jabatan permamen. Kalaupun ada yang diganti, itu karena disebabkan beberapa faktor yakni pensiun, meninggal dunia, sakit permanen, terlibat kasus pidana ringan atau korupsi yang sudah terpublikasikan dan dibutuhkan atas keperluan atasan.
“Kita meminta Disdik menginventarisasi KTU se- Samarinda agar mereka yang masa kerjanya melebihi 2 periode untuk dipindahkan atau dimutasi,” kata Sentot.
Sentot memaparkan KTU yang sudah lebih 8 tahun menjabat yakni, SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 10, SMPN 11, SMAN 1, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMKN 1, SMKN 2 dan SMKN 5.
“KTU mempunyai anggaran sendiri diluar anggaran sekolah sehingga ada kecenderungan di mark up. Para KTU juga cenderung indispliner dalam menjalankan tugasnya, JP 3 menilai hal ini disebabkan sudah terlalu lama menjabat hingga menjadui sesukanya. Dan lagi, sering ditemui disharmonisasi antara KTU dengan Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru – guru,” katanya. (*)