Jatam Prihatin Ketidakhadiran Pemkot Samarinda


Pada Kesempatan Kali ini SIKAMSEUPAY BLOG akan berbagi tentang – Jatam Prihatin Ketidakhadiran Pemkot Samarinda .



Tribun Kaltim – Senin, 17 Desember 2012 23:09 WITA




SAMARIDA, tribunkaltim.co.id - Dengan tidak hadirnya BLH Samarinda dalam mediasi yang difasilitasi KIP Kaltim, Senin (17/12/2012), Jatam Kaltim menyatakan keprihatinannya. Dimana BLH sebagai bagian tak terpisahkan dari pemerintah tidak taat dengan proses yang nota bene ditetapkan oleh pemerintah sendiri


.


“Justru kami merasa prihatin  dan kasihan kepada pemkot Samarinda dalam hal ini BLH Samarinda. Mereka kan instansi pemerintah dan proses ini dilahirkan oleh pemerintah, dan tahapannya dilakukan oleh KIP Kaltim. Justru ini akan jadi bumerang terhadap citra dan nama baik Pemkot dan BLH Samarinda,” kata Merah Johansyah, Kepala Divis Hukum Jatam Kaltim, Senin (17/12/2012).

Ditegaskannya, jika dalam proses pembuktian BLH kota Samarinda tidak bisa menghadirkan AMDAL, atau tidak lengkap dan tidak sesuai dengan yang disengketakan maka masalah ini akan dilanjutkan ke ranah  pidana seperti yang diatur dalam Undang – Undang lingkungan hidup.


“Kalau temuannya pidana sebenarnya bisa langsung masuk ke pidana lingkungan hidup, apalgi AMDAL yang sudah jelas aturannya di PP 27 tahun 2009 tenang AMDAL. Jadi langkah menuju pidana sangat terbuka lebar jika memang proses tidak selesai di sengketa informasi,” pungkasnya.




Jatam Prihatin Ketidakhadiran Pemkot Samarinda


Jatam Prihatin Ketidakhadiran Pemkot Samarinda

Jatam Prihatin Ketidakhadiran Pemkot Samarinda

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+