Jatam Anggap Gubernur Kaltim Langgar Komitmen


SIKAMSEUPAY BLOG -



Tribun Kaltim – Minggu, 16 Desember 2012 23:20 WITA




SAMARINDA, tribunkaltim.co.id – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menilai apabila pemindahan dan pembangunan SMP 19 Samarinda di jalan poros Samarinda – Botang di Sungai Siring dibiayai APBD Kaltim, maka Gubernur Kaltim, Awang Faroek sudah melanggar komitmennya untuk mengawasi tambang dan turut serta menata kota Samarinda.

“Jika pemindahan SMP 19 Samarinda menggunakan dana APBD provinsi, maka gubernur melanggar komitmennya untuk mengawasi tambang dan ikut menata kota Samarinda. Pemberian dana sama saja persetujuan penggusuran,” kata Kahar Al Bahri, dinamisator Jatam Kaltim.


Seperti diketahui, akibat banjir yang melanda sekolah dan menyebabkan siswa terpaksa diliburkan, pemerintah kota Samarinda akan memindahkan SMP 19 Samarinda yang diterjang ke lokasi baru dilahan seluas 2 hektare tepatnya di sebelah kantor kelurahan Sungai Siring. Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Samarinda sudah menerbitkan surat penunjukan penggunaan lahan untuk pembangunan sekolah.


Banjir lumpur ini diakui perusahaan tambang PT Lanna Harita Indonesia (LHI) dan PT Buana Rizky Armia (BRA) sebagai akibat dari aktifitas pertambangannya. Dan Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda mengatakan bahwa biaya pembangunan sekolah bersumber dari APBD provinsi Kaltim.


“Sama saja menyetujui tambang dan mengabaikan kepentingan publik. Akan jadi preseden buruk bagi gubernur yang selama ini membangun citranya sebagai dewan pendidikan. Ini keberpihakan salah dan cermin pemerintah kalah oleh tambang,” tegas Kahar.


Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim, Ir. Joko Setiono, MT mengatakan bahwa ini adalah dinamika pembangunan yang ada saat ini di Kaltim. Saat ini menurutnya, tindakan yang diambil lebih kepada bagaimana pemerintah baik kota dan provinsi menyediakan sarana dan prasarana yang baik bagi masyarakatnya.


“Apa yang dilakukan saat ini lebih kepada bagaimana solusi agar anak dapat kembali belajar seperti biasa. Mau nggak mau harus dibangun. Ada sekolah yang ambruk maka kita bangun yang baru, ada kebanjiran kita tinggikan. Pemerintah yang penting itu. Masalah sanksinya nanti berupa denda atau apa silahkan. Sebenarnya nggak ada istilah mengalah disini. Yang penting berupaya bagaimana memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” kata Joko.
 


Terkait bahwa dampak sudah jelas dari aktifitas tambang dan sudah diakui kedua perusahaan, sebagai tanggungjawab perusahaan menurutnya, bila memang perusahaan tidak bertanggungjawab secara lagsung membangunkan sekolah maka dapat dilakukan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bidang pendidikan.  


“Bisa juga dalam bentuk CSR-nya diberikan ke pemkot dan oleh pemkot dibangunkan sah – sah saja.  Kalau masalah etis tidak etis ya bisa saja melalui program CSR-nya. Artinya, dana dari batu bara masuk dulu ke pendapatan daerah keluarnya melalui program pembangunan sekolah,” katanya.


Belum lama ini menurutnya Gubernur Kaltim juga mengatakan bahwa tahun 2013 akan ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota bahwa tidak akan ada lagi penerbitan izin tambang baru.


“Kemarin Pak Gubernur sudah mengatakan demikian,” pungkasnya.




Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+