Tribun Kaltim – Jumat, 7 Desember 2012 14:13 WITA
JAKARTA, tribunkaltim.co.id – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas memuji Andi Mallarangeng sebagai anggota Kabinet Indonesia Bersatu II yang baik semasa menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Sebagai kader partai pemenang pemilu 2009, Ibas juga mengapresiasi kinerja Andi. Sebelum mengundurkan diri, Andi menjabat sebagai wakil ketua Dewan Pembina PD.
“Saya mengenal baik beliau, dan saya mengapresiasi dedikasi Bapak Andi Mallarangeng baik di Partai Demokrat maupun sebagai pembantu Presiden,” kata Ibas, Jumat (7/12/2012), pada pernyataan tertulisnya.
Ibas menyebut pengunduran diri Andi sebagai sikap yang ksatria. Putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini berharap proses hukum Andi terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang berjalan lancar.
“Hal ini agar semuanya bisa terang-benderang,” kata Ibas.
KPK mengumumkan penetapan Andi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (6/12/2012).
Mantan juru bicara Presiden ini juga telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. Selain Andi, turut dicegah bepergian ke luar negeri adalah orang berinisial AZM (swasta) dan MAT (dari PT Adhi Karya).
Nama Andi disebut dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan soal proyek Hambalang. BPK menduga Andi melakukan pelanggaran undang-undang. Dia diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK. 02/2012.
Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.
Pengembangan Kasus Hambalang KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Menpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.
KPK kini mengembangkan perkara Deddy dengan mengusut pihak lain yang diduga terlibat bersama-sama Deddy melakukan penyelewengan. Di samping itu, KPK membuka penyelidikan baru yang menelusuri indikasi tindak pidana korupsi selain penyalahgunaan wewenang. Misalnya, indikasi suap-menyuap terkait proyek Hambalang.
Sebelumnya, KPK mencegah Direktur PT Global Daya Manunggal Nany Meilana Ruslie dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Pencegahan Machfud telah berakhir.