Tribun Kaltim – Rabu, 12 Desember 2012 19:52 WITA
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pemerintah kota Samarinda di pusat perbelanjaan di Samarinda ditemukan hampir semua makanan kemasan yang tidak standart dibungkus dalam satu paket parcel, dengan jangka waktu rata – rata sudah 3 bulan dan mendekati tanggal kadaluwarsa.
Menyikapi hal tersebut Kepala bagian Perekonomian Pemkot Samarinda Edy Mariansyah mengingatkan setiap produk yang mau dijadikan paketan parsel dijual harus minimal 6 bulan sebelum expired.
“Produk boleh kurang dari 6 bulan asalkan ditaruh pada tempat display. Karena hal ini sudah merupakan ketentuan dari BPOM Pusat,” kata Edy kepada tribunkaltim.co.id, Rabu (12/12/2012). (*)