Sikamseupay Blog akan berbagi tentang
REGULASI ANTIROKOK: Ini dia larangan untuk perusahaan produsen rokok
.
JAKARTA: DPR mendukung semangat perlindungan terhadap masyarakat terkait dengan dampak produk tembakau melalui regulasi.
Namun, menurut Anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi, produk regulasi tentang tembakau itu harus dilihat dapat atau tidak diterima oleh semua pihak, termasuk produsen rokok dan petani tembakau.
“Kami mendukung perlindungan pemerintah untuk masyarakat sehubungan dengan dampak negatif produk tembakau terhadap kesehatan, tapi jangan lupa regulasinya harus dapat diterima semua pemangku kepentingan sector itu,” katanya, Rabu (9/1).
Zuber menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang ditandatangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2012.
Meski sejak akhir Desember regulasi itu disahkan, tapi ternyata informasinya kepada publik baru disampaikan melalui situs Sekretariat Negara pada Rabu (8/1).
Inilah sejumlah peraturan baru yang harus ditaati oleh produsen rokok:
- Larangan kepada produsen untuk memproduksi rokok putih dalam kemasan kurang dari 20 batang.
- Produsen rokok wajib menyertakan peringatan kesehatan, baik gambar maupun tulisan pada bagian atas kemasan, sisi lebar bagian depan dan belakang dengan luas 40%.
- Tulisan untuk peringatan diawali dengan kata ‘Peringatan’ menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya.
- Penggunaan gambar untuk peringatan itu harus dicetak berwarna.
- Pengujian kandungan kadar nikotin dan tar tidak berlaku pada rokok klobot, klembak menyan, cerutu dan tembakau iris.
- Produsen wajib mencantumkan pernyataan, ‘Dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil’.
- Pada samping sisi lain kemasan produk harus terdapat pernyataan, ‘Tidak ada batas aman’ dan ‘Mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya, serta lebih dari 43 zat penyebab kanker.
- Produsen dilarang mencantumkan kata Light, Ultra Light, Mild, Extra Mild, Low Tar, Slim, Special, Full Flavour, Premium atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, dan pencitraan pada produk.
- Ada juga tentang peraturan tata cara pembuatan iklan rokok. (arh)
REGULASI ANTIROKOK: Ini dia larangan untuk perusahaan produsen rokok
Terima kasih telah membaca artikel dengan judul REGULASI ANTIROKOK: Ini dia larangan untuk perusahaan produsen rokok , artikel tersebut merupakan referensi dari
Bisnis.com News