Sikamseupay Blog akan berbagi tentang
Pemkab Kubar Alokasikan Rp 250 Juta untuk Batas Alam
.
Tribun Kaltim – Rabu, 9 Januari 2013 16:05 WITA
SENDAWAR, tribunkaltim.co.id â Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Bagian Tata Pemerintahan telah mengalokasikan dana sebesar Rp 250 juta yang dipergunakan untuk menyelesaikan tata batas pada 5 kecamatan. Namun kecamatannya belum ditentukan karena akan dipilih secara acak yang dianggap sangat urgen dan krusial untuk diselesaikan.
Kabag Tata Pemerintahan Misran Effendi melalui Kasubag Tata Batas, Kristian, saat ditemui seusai memimpin rapat tata batas antara Kabupaten Mahakam Ulu dengan Kabupaten Kutai Barat di lantai III Kantor Bupati Kubar, Rabu (9/1).
âSetiap tahunnya Pemkab Kubar terus mengalokasikan dana untuk penyelesaian tata batas yang ada di 21 kecamatan dalam wilayah Kubar, hal ini seiring dengan banyaknya permohonan masyarakat yang memohon agar Pemkab Kubar dapat membantu menengahi permasalahan tata batas baik antar kampung maupun antar kecamatan,â ujar Kristian.
Dana tata batas yang telah disiapkan ini, lanjutnya, dipergunakan untuk menyelesaikan tata batas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, yang mengajukan permohonan agar dapat diselesaikan tata batas yang ada.
Saat ini banyak sekali berkas permohonan masuk ke bagian tata pemerintahan, namun nantinya akan diseleksi dan dilihat berkas mana yang segera diselesaikan.
âNamun yang pasti dianggarkan untuk lima kecamatan dan itu akan dipilih secara acak untuk segera diselesaikan,â tandasnya.
Kristian menambahkan, saat ini telah ada 10 tata batas yang berhasil diselesaikan dalam tahun anggaran 2012 yang mana penyelesaian batas antara kampung dan tinggal menunggu keluarnya SK saja. Harus diakui tata batas yang ada selama ini hanya dibatasi dengan batas alam seperti sungai, gunung dan tanda alam lainnya.
Saat disinggung terkait prosedur penyelesaian tata batas selama ini, Kristian mengaku penyelesaian tetap seperti biasanya, awalnya diselesaikan di tingkat kampung dahulu, namun apabila tidak selesai dilanjutkan di tingkat kecamatan dan berakhir di tingkat kabupaten apabila tidak selesai.
Perlu diketahui sejak 2008 – 2011, baru 3 SK Bupati yang keluar terkait dengan penetapan batas wilayah antar kampung dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat. Ketiga SK tersebut yaitu tata batas antara Kampung Tanjung Jan dengan Kampung Pulau Lanting Kecamatan Jempang, Kampung Linggang Kebut dengan Kampung Mencelew Kecamatan Linggang Bigung dan Kampung Muara Kelawit dengan Kampung Muhur Kecamatan Siluq Ngurai.
Pemkab Kubar Alokasikan Rp 250 Juta untuk Batas Alam
Terima kasih telah membaca artikel dengan judul Pemkab Kubar Alokasikan Rp 250 Juta untuk Batas Alam , artikel tersebut merupakan referensi dari
Tribun Kaltim