Verifikasi Tenaga Medis Harus Maksimal


Sikamseupay Blog akan berbagi tentang


Verifikasi Tenaga Medis Harus Maksimal


.



Tribun Kaltim – Rabu, 9 Januari 2013 22:10 WITA




SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan vital masyarakat. Karena itu, institusi penyedia layanan medis harus terus meningkatkan kualitas dan profesionalitasnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, Dr Marten Luther, mengatakan diperlukan upaya yang serius dan berkelanjutan untuk memperbaiki sistem pelayanan medis di berbagai institusi.


Berkaca dari kasus dokter gadungan yang menembus dua rumah sakit swasta di Sangatta akhir tahun 2010 hingga 2011 lalu, diperlukan pula peningkatan pengawasan maupun penelaahan mendalam terhadap kompetensi tenaga medis, terutama yang baru beraktifitas di institusi tersebut.


“Diperlukan perbaikan dan peningkatan sistem pelayanan medis. Termasuk pengawasan. Bukan hanya oleh pemerintah, tapi juga masyarakat. Terutama terkait praktek medis di rumah,” katanya.


Marten mengatakan saat ini pihaknya melakukan verifikasi kembali izin praktik medis. Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah keberadaan Surat Tanda Registrasi (STR) yang asli dan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).


“Kami ada koordinasi dengan IDI secara vertikal. Dalam hal ini, surat izin praktik (SIP) juga berlaku untuk perawat, bidan, dan apoteker. Kalau belum dapat SIP, tidak boleh praktik. Ini sudah menjadi ketentuan yang harus dipenuhi,” katanya.


Untuk dokter baru, juga harus mengikuti tahapan intersift, berupa semacam ujian kompetensi. “Banyak tahapan yang harus dilalui sebelum bisa praktek. Setelah lulus pendidikan dokter, harus intershift satu tahun,” katanya.


Proses ini penting sebagai wujud pengabdian sekaligus menjadi mekanisme evaluasi. “Setelah mengikuti intershift baru mereka bisa mendapatkan STR. Akan ada juga uji kompetensi tenaga medis secara berkala,” katanya.


Marten menegaskan verifikasi memang mutlak diperkuat untuk mencegah kondisi yang tak diinginkan. Termasuk di kawasan pedalaman. “Walaupun pedalaman kekurangan paramedis, tetap harus melakukan verifikasi yang kuat. Siapapun dia, selama punya kompetensi dan izin praktik, silakan mengabdi. Terutama perawat dan bidan,” katanya.


Sebagaimana diwartakan, akhir tahun 2010 lalu, Kaltim digegerkan dengan tembusnya seorang dokter gadungan bernama Susanto, alias Dr Eko Adhi Pangarsa, alias Suwarto, alias Suwar di dua rumah sakit di Sangatta.


Setelah kasus terungkap, sang dokter diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Ia divonis 4 tahun penjara dari tuntutan 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Putusan diterbitkan dengan amar putusan Nomor 143/PID.B/2011/PN Sangatta tanggal 18 Agustus 2011. Susanto lalu dieksekusi di Lapas Tenggarong melalui Surat Perintah Eksekusi (P48) Nomor  717/Q.4.20/Euh.2/09/2011 tanggal 21 September 2011




Verifikasi Tenaga Medis Harus Maksimal


Terima kasih telah membaca artikel dengan judul Verifikasi Tenaga Medis Harus Maksimal , artikel tersebut merupakan referensi dari
Tribun Kaltim


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+