Polisi Tak Boleh Beri Perlakuan Khusus kepada Putra Hatta Rajasa


Kali ini Sikamseupay Blog akan berbagi tentang


Polisi Tak Boleh Beri Perlakuan Khusus kepada Putra Hatta Rajasa


.



Tribun Kaltim – Rabu, 2 Januari 2013 10:33 WITA




JAKARTA, tribunkaltim.co.id- Aparat kepolisian diminta untuk menerapkan prinsip kedudukan semua orang sama di hadapan hukum dalam penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Rasyid Rajasa, putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Peristiwa kecelakaan antara BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid dengan Daihatsu Luxio F 1622 CY telah mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

“Terkait dengan penegakan dan proses hukum atas peristiwa ini, saya rasa Polri akan profesional dan tidak akan ragu dalam memproses kasus yang melibatkan putra Hatta Rajasa tersebut,” ujar anggota Komisi Hukum DPR, Indra, Rabu (2/1/2013) pagi.


Salah satu prinsip utama dalam penegakan hukum, tegasnya, adalah equality before the law (semua sama dimata hukum) siapa pun pelakunya. “Saya yakin Polri maupun keluarga besar Pak Hatta rRjasa memahami prinsip tersebut,” katanya.


Menurutnya, dengan tingginya perhatian media terhadap peristiwa ini akan membuat polisi bekerja sesuai prosedur. Polisi diharapkan bisa menyampaikan perkembangan kasus ini secara gamblang.


Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang tewas dalam kecelakaan yang terjadi pada Selasa (1/1/2013) pagi, pukul 05.45 WIB. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa siang, mengungkapkan, Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait (37) ditabrak dari belakang oleh BMW B 272 HR yang dikemudikan M Rasid Amrullah Rajasa (22), anak bungsu Hatta Rajasa. Hasil pemeriksaan awal terhadap para saksi dan penelitian di lokasi kejadian, kecelakaan terjadi karena pengemudi BMW B 272 HR, yang mobilnya melaju dari arah utara ke selatan di lajur 3, mengantuk. Akibatnya, BMW menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY dari belakang. Dua korban tewas dalam kecelakaan itu adalah Harun, warga Cibodas Sari, Tangerang, dan M Raihan (14 bulan), Mekarjaya, Sukabumi. Tiga orang yang luka-luka dan dibawa ke RS Polri adalah Nung (30) dan Moh Rifan. Seorang lagi dibawa ke RS UKI yakni Supriyati (30).




terima kasih anda telah membaca artikel yang berjudul Polisi Tak Boleh Beri Perlakuan Khusus kepada Putra Hatta Rajasa , informasi artikel diatas adalah referensi dari Tribun Kaltim


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+