MUI: Tidak Dilarang Baksi Dicampur Asal Cantumkan Keterangan


Kali ini Sikamseupay Blog akan berbagi tentang


MUI: Tidak Dilarang Baksi Dicampur Asal Cantumkan Keterangan


.



Tribun Kaltim – Kamis, 3 Januari 2013 23:09 WITA




SAMARINDA, tribunkaltim.co.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda KH Zaini Naim,  mengatakan, , di negara demokrasi ini tidak ada larangan untuk mencampurkan makanan yang mengandung babi. Tapi kesalahannya adalah, si pedagang sudah tahu tetapi tidak memberikan keterangan sehingga sudah mengarah kepada penipuan.

“Ini negara demokrasi, menjual babi tidak dilarang, Mencampur dengan babi tidak dilarang tapi berilah keterangan agar masyarakat tahu. Kalau tidak itu sudah penipuan,” kata Zaini.


Pembinaan yang dilakukan Pemkot Samarinda nantinya sudah tepat sebagi fungsi pemerintah. “Bisa saja dilakukan karena tidak tahu. Tapi kalau sudah dibina masih saja dilanggar, baru ditegakkan aturan. Ini juga untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat. MUI mengantisipasi dengan melakukan pembinaan walaupun masih dengan segmen yang sangat sedikit Pasar Segiri,” katanya.


Pandangan MUI menurutnya bukan hanya dalam proses halalnya, tetapi juga memperhatikan thoyibnya. “Untuk menuju baik saja sulit, kami melihat sendiri penggilingan yang tidak sehat, bangunan yang kumuh, itu sangat mempengaruhi bagaimana sertifikat halal diperoleh. Tidak usahlah sampai sertifikat halal, sehat dan layak saja dan jelas tidak mengadung babi sudah bagus,” katanya.


Ia juga beranggapan pemerintah perlu membantu masyarakat yang kurang mampu untuk membebaskan pengurusan sertifikat halal. “Masyarakat juga harus sadar, kalau nanti sudah digratiskan maka harus dirus sertifikat halalnya,’ katanya. (*)




terima kasih anda telah membaca artikel yang berjudul MUI: Tidak Dilarang Baksi Dicampur Asal Cantumkan Keterangan , informasi artikel diatas adalah referensi dari Tribun Kaltim


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+