Kasus Kekerasan Berbasis Syariat Meningkat di Aceh


Kali ini Sikamseupay Blog akan berbagi tentang


Kasus Kekerasan Berbasis Syariat Meningkat di Aceh


.



Tribun Kaltim – Kamis, 3 Januari 2013 16:11 WITA




BANDA ACEH,  tribunkaltim.co.id — Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak kekerasan (Kontras) Aceh mencatat, sepanjang tahun 2012 terjadi 50 kasus kekerasan yang terkait dengan penegakan syariat Islam di Aceh. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2011 yang sebanyak 47 kasus.

Koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari, Kamis (3/1/2013 ), mengungkapkan, bentuk pelanggaran hukum yang muncul dalam penegakan hukum syariat di Aceh di antaranya memandikan warga atau melakukan kekerasan terhadap mereka yang diduga melanggar syariat Islam.


“Bentuknya bermacam-macam, selain dimandikan, ada yang diarak, dipukuli, ditelanjangi, sampai ada yang dinikahkan. Pelaku kekerasan umumnya adalah massa, adapula oleh aparat,” kata Gilang.


Dari 50 kasus kekerasan tersebut, sebanyak 23 kasus adalah kekerasan yang terjadi dalam kasus khalwat (berbuat mesum), 11 kekerasan saat terjadi razia oleh polisi syariat atau petugas wilayatul hisbah, 6 kasus penerapan hukuman cambuk, 2 razia oleh warga, 1 kasus pencabulan, dan 1 kasus minuman keras. Kota Langsa dan Banda Aceh mendominasi jumlah kasus kekerasan berbasis penegakan hukum syariah Islam tersebut, yakni masing-masing sebanyak 13 kasus dan 6 kasus.


Kontras Aceh sangat menyayangkan bentuk kekerasan yang muncul ini. Proses penegakan hukum yang seharusnya dimunculkan, tetapi justru penghakiman jalanan yang dikedepankan. “Ke depan harus disosialisasikan mengenai larangan main hakim sendiri oleh warga yang menangkap pelaku pelanggaran syariat,” tutur Gilang.




terima kasih anda telah membaca artikel yang berjudul Kasus Kekerasan Berbasis Syariat Meningkat di Aceh , informasi artikel diatas adalah referensi dari Tribun Kaltim


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+