Kali ini Sikamseupay Blog akan berbagi tentang
DPRD Kubar Sahkan 14 Perda
.
Tribun Kaltim – Rabu, 2 Januari 2013 21:59 WITA
SENDAWAR, tribunkaltim.co.id – Sebanyak 25 anggota DPRD Kutai Barat satu suara terhadap penetapan dan pengesahan 14 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah, setelah Ketua DPRD Kutai Barat FX Yapan menyampaikan tawaran kepada mereka. Pernyataan mereka sampaikan dalam rapat paripurna XIV Masa Sidang II Tahun 2012 tentang Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah Terhadap 16 Raperda di ruang rapat paripurna DPRD Kubar, Rabu (2/1).
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kubar FX Yapan dan Wakil Ketua HM Zainuddin. Dihadiri Wakil Bupati Kubar H Didik Effendi serta beberapa pejabat Setkab Kubar, Kepala Dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemkab Kubar.
Juru bicara Fraksi PDIP Don Bosco Bullor memaparkan, keberadaan 14 raperda yang disampaikan Bupati Kubar pada 29 November silam untuk mendukung otonomi daerah dalam menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan keadilan di kalangan masyarakat Kubar.
Sedangkan juru bicara Fraksi Golongan Karya Sanghay dan juru bicara Fraksi Demokrat Yamhun Anwar menyarankan kepada pimpinan sidang agar dapat menawarkan kepada anggota DPRD untuk segera menyetujui 14 raperda tersebut.
Fraksi PAN PKB melalui juru bicaranya Edy Akhmadi mengakui kalau lahirnya 14 raperda ini, memang tidak semua pihak dapat menerima dan menyetujui keberadaannya karena memiliki cara pandang yang berbeda. Namun lahirnya raperda ini sebagai bentuk koreksi, referensi Pemkab Kubar dalam melaksanakan kebijakan pembangunan di Kutai Barat.
Sedangkan Fraksi Hanura PIS melalui juru bicaranya Lidjo Kaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tim pansus legislatif dan eksekutif yang telah bekerja maksimal dalam membahas 14 raperda tersebut sehingga dapat diusulkan menjadi peraturan daerah.
Begitu 14 peraturan daerah disetujui oleh 25 anggota DPRD Kubar, Wakil Bupati Kubar H Didik Effendi mengatakan, persetujuan pengesahan raperda ini merupakan satu langkah maju yang dilakukan pemerintah dan DPRD untuk mewujudkan komitmen bersama dalam rangka mempercepat proses pembangunan di Kutai Barat.
Pengesahan raperda juga merupakan suatu jawaban atas kebutuhan akan produk hukum daerah, katanya, makanya kepada tim pansus eksekutif dan legislatif diucapkan terimakasih karena telah bekerja keras untuk mengesahan 14 raperda dalam waktu yang tidak lama.
“Untuk itu setelah peraturan daerah ini diundangkan diharapkan antara legislatif dan eksekutif untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat Kubar,” harapnya. (*)