Kali ini Sikamseupay Blog akan berbagi tentang
8 Januari, MK Keluarkan Putusan tentang RSBI
.
Tribun Kaltim – Kamis, 3 Januari 2013 12:01 WITA
KOMPAS.com/Vitalis Yogi Trisna
Puluhan orangtua dan murid melakukan unjuk rasa di kawasan Bunderan Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2012). Mereka menolak keberadaan sekolah dengan label Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) karena biaya yang terlalu mahal.
JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Polemik mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) akan segera diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Januari mendatang.
Anggota Monitoring Pelayan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Siti Juliantari Rachman, mengatakan bahwa kasus RSBI ini sempat lama tak ada kabarnya sejak pembacaan kesimpulan dari proses sidang pada Juni lalu. Ia juga mengaku bersama dengan rekan yang lain sudah berkali mendatangi MK namun putusan tak kunjung keluar sejak diajukan oleh ICW, Koalisi Pendidikan dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Desember 2011.
“Akhirnya putusannya akan segera dibacakan pada tanggal 8 Januari nanti pada pukul dua siang. Semoga hasilnya baik,” kata Tari, saat dihubungi, Sabtu (29/12/2012).
Terakhir pihaknya menyambangi MK dengan membawa surat raksasa yang berisi permohonan percepatan putusan masalah RSBI. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman yang dijalankan MK harus dijalankan dengan sederhana dan cepat mengingat masalah ini hampir setahun tak ada penyelesaian.
“Awalnya kami sempat berpikir untuk mengajukan pada Komisi Informasi Pusat jika tidak segera diputus tapi akhirnya Januari nanti putusannya keluar,” jelas Tari.
Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 Ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1300-an sekolah berlabel RSBI. Keberadaan RSBI ini dinilai telah mendiskriminasi warga negara miskin dan tidak sesuai dengan UUD 1945.