271 Pemilik Kost Didata Sebagai Objek Pajak


Sikamseupay Blog akan berbagi tentang


271 Pemilik Kost Didata Sebagai Objek Pajak


.



Tribun Kaltim – Minggu, 13 Januari 2013 23:18 WITA




BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Dispenda Kota Balikpapan berusaha untuk kembali bisa melampaui target pendapatan dari sektior pajak hotel dan restoran seperti yang dilakukan pada tahun 2012 kemarin.

Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mengefektifkan lagi pajak bagi para pemilik kost yang menjadi salah satu bagian dari penerimaan Pajak hotel dan restoran.


Kepala Dispenda Kota Balikpapan Oemy Facheselly mengatakan sejak tahun 2012 kemarin pihaknya sebenarnya sudah berusaha menarik pajak dari para pemilik kost sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.


Namun karena belum tuntasnya pendataan jumlah rumah yang dijadikan kost-kostan diseluruh wilayah Balikpapan, maka penarikan pajak dari sektor ini terkesan kurang maksimal.


Berkaca dari itu sejak akhir 2012 kemarin pihaknya dibantu dengan aparat Kelurahan serta RT melakukan penyisiran dan pendataan kepada seluruh pemilik kost agar mereka segera terdaftar sebagai objek pajak.


Dari hasil pendatan itu Dispenda mendapatkan hasil ada sekitar 271 pemilik kost yang kini telah terdaftar sebagai objek pajak dan dikenakan kewajiban membayar 10 persen dari pendapatan mereka sama seperti kewajiban bagi pemilik hotel.




271 Pemilik Kost Didata Sebagai Objek Pajak


Terima kasih telah membaca artikel dengan judul 271 Pemilik Kost Didata Sebagai Objek Pajak , artikel tersebut merupakan referensi dari
Tribun Kaltim


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+