Warga Kelurahan Pemekaran Diminta Lapor RT


Kali ini Sikamseupay Blog akan berbagi tentang


Warga Kelurahan Pemekaran Diminta Lapor RT


.



Tribun Kaltim – Jumat, 28 Desember 2012 22:55 WITA




BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id – Seiring disahkannya pemekaran 7 kelurahan dan 1 kecamatan baru di kota Balikpapan, maka penyesuaian data alamat bagi warga yang bermukim di lokasi pemekaran mulai dilakukan. Proses penyesuaian data alamat ini sudah dilakukan sejak awal bulan lalu dan ditargetkan selesai pada akhir Januari 2013 mendatang.

“Sekarang prosesnya sedang berjalan dan kita harapkan pada akhir Januari 2013 selesai. Karena untuk kepentingan daftar penduduk potensial pemilih (DP4) yang harus diserahkan ke KPUD pada 10 Februari 2013 mendatang,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Setkot Balikpapan Zulkifli, Jumat (28/12).


Proses penyesuaian data ini dilakukan Disdukcapil dibantu pihak kecamatan, kelurahan dan kepala-kepala RT. Zulkifli menyebutkan, yang berubah dari update data penduduk di wilayah pemekaran hanya data alamat saja. Sedangkan nomor induk kependudukan (NIK) tidak akan mengalami perubahan. “Untuk NIK warga tetap, kecuali mereka yang baru lahir atau baru mengurus KTP,” katanya.


Bagi warga yang ingin melakukan penyesuaian data tempat tinggal di wilayah pemekaran, diimbau untuk melapor ke RT setempat dengan membawa fotokopi kartu keluarga (KK). “Kepala RT dan warga harus pro aktif membantu melaporkan, supaya cepat penyesuiannya. Termasuk nomor RT yang juga berubah karena pemekaran,” tandasnya.


Sejak November 2012, Pemkot telah melakukan penghitungan untuk data agregat kependudukan di tiap-tiap kecamatan atau yang disebut DAK2. Data tersebut bahkan telah diserahkan kepada KPUD sebagai pegangan untuk menetapkan DP4.


“Kalau data agregat itu baru menyangkut jumlah penduduk, belum detail nama, dan alamatnya. Nah DAK2 ini diambil KPUD untuk patokan menghitung jumlah kursi di DPRD. Karena jumlahnya sekitar 534.000 penduduk, maka jumlah kursi di DPRD sebanyak 45 orang. Jumlah itu sesuai dengan kategori kota besar antara 500.000 – 1 juta, sedangkan untuk kota kecil jumlahnya di bawah itu dengan 40 kursi,” jelasnya.


Mengenai status DP4 sendiri akan dijadikan patokan bagi KPUD dalam menghitung dan merancang daerah pemilihan (Dapil), dengan proporsi 1 kecamatan sebanyak 1 Dapil.
 
“Kalau DP4 ini datanya lebih detail lagi, sudah langkah by name dan by address. Data ini diintegritasikan dari data pelayanan ditambah data e-KTP yang dipadukan. Kenapa harus diintegrasikan? Karena bisa saja orang Balikpapan masih ada yang belum melakukan perekaman e- KTP, atau sebaliknya ada di database tapi sudah pindah ke daerah lain. Sehingga harus dilakukan penyesuaian atau pemilih pemula yang pada 2014 sudah milik hak pilih, termasuk data anggota TNI yang akan pensiun pada 2014. Ini kita sesuiakan lagi,” terang mantan Camat Balikpapan Selatan ini. (*)




terima kasih anda telah membaca artikel yang berjudul Warga Kelurahan Pemekaran Diminta Lapor RT , informasi artikel diatas adalah referensi dari Tribun Kaltim


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+