Kali ini Sikamseupay Blog akan berbagi tentang
Sanggahan tak Dijawab, Kontaktor Protes Panitia Lelang
.
Tribun Kaltim – Jumat, 28 Desember 2012 20:25 WITA
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Direktur CV Baruna Jaya Hery Susanto memprotes panitia lelang pekerjaan pembangunan ruang kelas belajar SMP 1 Sembakung pada Dinas Pendidikan Nunukan.
Hery kepada tribunkaltim.co.id, Jumat (28/12/2012) mengatakan, sejak dua bulan lalu pihaknya mengirimkan sanggahan pengumuman pemenang kepada panitia lelang. Namun hingga kini sanggahan tersebut tak juga dijawab. Belakangan ia mengetahui, proyek tersebut telah dikerjakan perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang.
Ia berpendapat, mengacu pada Pasal 85 ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012, SPPBJ tidak bisaiterbitkan jika sanggahan belum dijawab.
âSekarang pekerjaan itu sudah dilaksanakan kontraktor. Logikanya apa mungkin kontraktor berani kerja tanpa perintah kerja?â ujarnya.
Seharusnya, kata dia, panitia lelang mengacu pada Pasal 62 ayat 1 huruf f, Perpres 70 tahun 2012 yang menyatakan, jika sanggahan tidak dijawab berarti pekerjaan itu harusnya dinyatakan batal.
âSampai sekarang sanggahan saya belum dijawab. Harusnya ini dinyatakan batal. Semestinya kan seminggu sudah dijawab surat sanggahan saya,â ujarnya.
Pihaknya pernah menanyakan persoalan ini kepada panitia lelang. Panitia lelang beralasan, jawaban sudah diberikan namun masih tersimpan dilaci kantor.
âSaya sudah menyampaikan sanggahan pada 8 Oktober 2012 melalui e-prog dan juga secara manual melalui surat. Kalau alasannya tidak tahu alamat saya, tidak sempat manual kenapa tidak dijawab melalui LPSe?â ujarnya.
Dalam sanggahannya terhadap pekerjaan dengan harga perkiraan sementara Rp 849.774.000,00 tersebut, disebutkan, CV Baruna Jaya dinyatakan gugur karena tidak melampirkan spesifikasi teknis. Padahal pihaknya yakni spesifikasi teknis yang dilampirkan pada dokumen penawaran sama dengan rencana kerja dan syarat-syarat pada dokumen lelang karena pada RKS sudah terinci spesifikasi semua jenis pekerjaan.
Pihaknya juga sudah menyetujui isi RKS dimaksud, sehingga tidak mengajukan spesifikasi lain yang berbeda dari RKS.
âKalau misalnya spek tidak masuk, kenapa kami lolos kualifikasi? Kalau kami dinyatakan tidak lolos, seharusnya kan tidak diundang? Tapi kami justru diundang,â ujarnya.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan Perpres Nomor 54 tahun 2010 buku 4 halaman 45 poin f âevaluasi penawaranâ, pelaksanaan evaluasi dilakukan terhadap tiga penawar terendah setelah koreksi aritmatik. Anehnya pemenang keempat justru ikut diundang untuk pembuktian.
âSaya sebagai penawar terendah kedua mengajukan penawaran Rp705 juta. Sementara penawar keempat mengajukan Rp790 juta. Kenapa yang urutan keempat ikut diundang?â ujarnya.
Ia mengatakan, pembuktian kualifikasi merupakan tahapan sebelum pembuatan berita acara hasil pelelangan dan penetapan pemenang. Seharusnya, kata dia, calon pemenang hanya dapat digugurkan jika tidak bisa menunjukkan dokumen asli atau legalisir berdasarkan undangan klarifikasi.
âPerusahaan kami telah mengikuti tahapan tersebut dan dinyatakan lengkap. Namun pada pengumuman dinyatakan gugur,â ujarnya.