Tribun Kaltim – Kamis, 6 Desember 2012 11:23 WITA
SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Dampak penurunan harga dunia komoditi batu bara akhirnya sampai juga pada karyawan. Di Kabupaten Kutai Timur, sudah ratusan pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan.
Â
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminal Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Kutai Timur, yang juga Sekretaris Dewan Pengupahan Kutim, Thamrin, mengatakan proses tersebut mulai berlangsung awal Oktober lalu.
“Awalnya perusahaan mengurangi jam kerja. Perkembangannya merumahkan karyawan, dan akhirnya berujung PHK. Prosesnya berlangsung sejak awal Oktober. Kami mendapatkan laporan langsung dari perusahaan yang bersangkutan, ” katanya.
Thamrin menjelaskan, perusahaan yang sudah merumahkan karyawan adalah PT Madani (kontraktor PT Kaltim Prima Coal). Dari 190 karyawan, perusahaan ini sudah merumahkan 101 karyawan.
Sedangkan perusahaan yang melakukan PHK antara lain PT Perkasa Inakakerta, dari 400 karyawan, 50 karyawan di-PHK. PT Hareda, dari 240 karyawan, 50 karyawan di-PHK.
Berikutnya, PT Hardeo, dari 43 karyawan, 5 karyawan di-PHK, PT Buma, 20 karyawan di PHK, dan CV Kayu Rimba Perkasa, dari 150 karyawan, 8 karyawan di-PHK. Sedangkan perusahaan yang mengurangi jam kerja adalah CV Kayu Rimba Perkasa, PT Budhi Wiguna Perkasa (BWP), dan PT Perkasa Inakakerta.
Thamrin mengatakan pihaknya mengharapkan agar perusahaan jangan dulu melakukan PHK. “PHK merupakan upaya terakhir. Masih banyak cara mencegah PHK sebagaimana diatur dalam
Surat Edaran Nomor SE.907/MEN/PHI/PPHI/X/2004 tentang pencegahan pemutusan hubungan kerja massal,” katanya.
Diantaranya, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya manager dan direktur. Juga mengurangi shift dan membatasi atau menghapuskan kerja lembur.
“Upaya lain adalah mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergiliran untuk sementara waktu. Juga tidak memperpanjang kontrak kerja bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, serta memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat,” katanya.
Namun hal tersebut perlu dibicarakan dengan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh sehingga dicapai kesepakatan secara bipartit untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya PHK.
Pada sisi lain, penurunan harga batubara dunia disinyalir akan berdampak secara tidak langsung pada penurunan pendapatan daerah dari dana perimbangan sektor pertambangan batubara. Karena itu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap dampaknya tidak terlalu berat.
Bupati Kutim, Isran Noor, melalui pesan singkat mengatakan bisa saja penurunan harga batubara dunia berpengaruh pada penurunan penerimaan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Bisa jadi juga berpengaruh terhadap penerimaan pada APBD Kutim. Mudah-mudahan tidak terlalu berat,” kata Isran, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) tersebut.