Pemkot SAmarinda Serahkan DAK2 Ke KPU



Tribun Kaltim – Kamis, 6 Desember 2012 20:34 WITA




SAMARINDA, tribunkaltim.co.id – Pemerintah Kota Samarinda, sesuai tahapan mendasar dalam proses Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD menyerahkan Data Agregat Kependudukan Per-kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda di balaikota Samarinda, Kamis (6/12/2012).

Penyerahan itu dilakukan oleh Asisten I Sekkot Samarinda Diwansyah kepada Ketua KPU Samarinda Syarifuddin Tangalindo dihadapan Kepala Bappeda Samarinda Ismansyah, Kepala Disdukcapil Samarinda Jony Bachtiar dan camat se-Samarinda.  


Mengutip sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi yang dibacakannya, Diwansyah mengatakan, penyerahan ini dilakukan secara serentak pada 33 provinsi di tanah air. Dan sesuai amanat Undang-undang nomor 8 tahun 2012 lanjut Diwan penyediaan data kependudukan dalam bentuk DAK2 ini dimaksudkan sebagai bahan bagi KPU untuk menyusun daerah pemilihan DPRD propinsi dan kabupen/kota.


“Dengan mekanisme penyerahan mulai Menteri Dalam Negeri kepada KPU, kemudian Gubernur kepada KPU provinsi hingga Walikota/Bupati kepada KPU kabupaten dan kota. Dan sudah harus tersedia serta diserahkan paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara,” katanya.


Jumlah keseluruhan penduduk yang tersebar dalam 33 provinsi ini adalah sebesar 251.454.637 jiwa, sedangkan untuk Kota Samarinda sejumlah 826.394 jiwa yang terbagi dalam 10 kecamatan.


Sementara itu Ketua KPU Samarinda Syarifudin Tangalindo menyebut dengan adanya database ini akan sangat efektif dan membantu dalam proses pelaksanaan Pemilu bahkan mungkin saja dengan adanya data ini, nantinya tidak perlu lagi dilakukan pencetakan kartu pemilih.


Namun, untuk jumlah partai politik yang lolos verifikasi menurutnya belum bisa umumkan karena masih tahap verifikasi faktual.


“Kita belum finalisasi itu, batasnya sampai tanggal 11 Desember, untuk termasuk tambahan 18 partai itu. Perintah dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu diverifikasi faktual kembali. Kalau kemarin perintah KPU Pusat tidak dilakukan verifikasi faktual, tapi oleh DKPP harus dilakukan dan itu sedang berjalan,” katanya.




Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+