MUI Sulit Sertifikasi Pedagang Bakso


Pada Kesempatan Kali ini SIKAMSEUPAY BLOG akan berbagi tentang – MUI Sulit Sertifikasi Pedagang Bakso .



Tribun Kaltim – Rabu, 19 Desember 2012 15:59 WITA




JAKARTA,  tribunkaltim.co.id — Majelis Ulama Indonesia kesulitan melakukan sertifikasi bakso yang diperdagangkan di pasaran. Hal ini disebabkan perdagangan daging di pasar masih memungkinkan percampuran daging sapi dan babi.

Ketua Harian MUI Maruf Amin mengatakan, kemungkinan percampuran daging di pasaran terjadi karena tidak semua pasar menyediakan los khusus yang terpisah antara pedagang daging sapi dan babi.


“Kami sulit melakukan sertifikasi halal karena rantai pasokan daging mentah tidak bisa dikontrol. Peralatan yang digunakan pedagang juga tidak bisa dipastikan apakah benar-benar terpisah antara produk halal dan tidak halal. Persoalan lain, yaitu sebagian penggilingan yang melayani penggilingan seluruh jenis daging. Disini juga berpotensi adanya kontaminasi antara daging sapi dan babi,” tutur Maruf, Rabu (19/12/2012) di Jakarta.


Maruf mengakui temuan bakso daging sapi yang tercampur babi ini merugikan pedagang di lapangan. Sementara, pengaturan perdagangan daging di pasar merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat. Karena itu, dia berharap pemerintah juga mengambil langkah. “MUI tidak punya hak mengatur peredaran daging di pasar,” ujarnya.


Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI ( LPPOM) Lukmanul Hakim menyebutkan, dari 50.000 produsen bakso, hanya sekitar 100 yang sudah mengantungi sertifikat halal dari MUI.


“Kami mengeluarkan sertifikat halal setelah mengaudit seluruh jenjang produksi termasuk dari rantai pasokan bahan baku. Banyak yang tidak lolos karena mereka mendapat bahan baku dari pasar yang masih berpeluang terjadinya percampuran daging sapi dan babi,” kata Lukmanul.


Di lapangan, daging babi juga direndam dengan darah sapi untuk mengurangi warna pucat di daging itu sehingga menyerupai daging sapi.


Selidiki perusahaan


Terkait temuan bakso sapi yang mengandung babi, Lukmanul mengatakan pihaknya masih menyelidiki titik percampuran antara daging sapi dan babi. Perusahaan yang memprod uksi bakso ini dalam proses perpanjangan sertifikat halal saat muncul temuan ini.


Lukmanul mengatakan, hasil uji laboratorium atas produk dari perusahaan UD UF , menunjukkan bahwa bakso positif mengandung babi. LPPOM, menurut Lukmanul, masih menelusuri kemungkinan percampuran daging halal dan tidak halal ini.


“Bisa saja percampuran itu terjadi di pihak pemasok daging ke perusahaan. Karena itu, kami masih menelusurinya,” kata Lukmanul.


Lukmanul mengatakan, pihaknya juga menemui produk UD UF yang tidak dilengkapi dengan tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa. Dia belum bisa memastikan apakah produk itu asli atau palsu.


Lantaran temuan tersebut, proses perpanjangan sertifikat halal atas produk UD UF kemungkinan akan memakan waktu lebih dari satu bulan. Sertifikat halal perusahaan ini habis sejak 1 Desember 2012 dan saat ini dalam proses perpanjangan. Bila dipastikan produk UD UF tidak lagi halal, maka sertifikat halal akan dicabut.


Sertifikat halal berlaku selama dua tahun. Setiap enam bulan sekali, perusahaan harus memberi laporan ke MUI. Selama dua tahun, tidak ada persoalan atas produk UD UF. “Ketika kami cek di lapangan atau dari laporan berkala mereka, produk yang dihasilkan masih tetap halal,” kata Lukmanul.




MUI Sulit Sertifikasi Pedagang Bakso


MUI Sulit Sertifikasi Pedagang Bakso

MUI Sulit Sertifikasi Pedagang Bakso

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+