Tribun Kaltim – Selasa, 11 Desember 2012 18:29 WITA
TANA PASER, tribunkaltim.co.id – Ketua Komisi I DPRD Paser H Nasir Eva Merukh mengingatkan agar tidak memperpanjang jabatan H Helmy Lathyf sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Helmy akan memasuki pensiun pada Maret tahun depan.
Â
“Komisi I sudah mengingatkan dan meminta pihak eksekutif agar jabatan sekda tidak diperpanjang,” kata Nasir, Selasa (11/12/2012).
Menurutnya, jabatan sekda sudah enam tahun lebih dijabat Helmy, sehingga sudah saatnya memberi kesempatan kepada pejabat lain yang potensial untuk menduduki jabatan sekda, sehingga regenerasi birokrasi berjalan dengan baik.
Meski memperpanjang jabatan sekda tidak melanggar peraturan, lanjut Nasir, namun jika ini dilakukan akan mencederai rasa keadilan bagi para pegawai negeri di lingkungan pemda paser.
 ”Saya yakin, dari pejabat yang ada, pasti mampu menduduki jabatan sekda,” katanya.
Saat ini, di kalangan pegawai pemerintah kabupaten Paser, beredar kabar bahwa surat persetujuan dari Gubernur Kaltim untuk memperpanjang jabatan sekda sudah terbit, tapi ada juga kabar bahwa perpanjangan jabatan sekda baru diusulkan kepada Gubernur Kaltim.
Nasir sendiri ketika ditanya soal surat persetujuan mengaku belum tahu. “Belum ada di meja saya, namun seharusnya sewaktu mengusulkan ada tembusan ke Komisi I,” tambahnya.