ATASI MACET JAKARTA DENGA PEMBATASAN PLAT NOMOR GANJIL-GENAP. Demi menekan kemacetan lalu lintas Jakarta yang, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mematangkan pembatasan berdasar nopol ganjil-genap bagi kendaraan pribadi dan sepeda motor. Kebijakan ini efektif berlaku pada 2013
“Kebijakan ini akan berlaku pada Januari 2013, ya paling lambat Maret lah,” usul Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
Udar menyampaikan hal ini dalam rapat pemaparan kajian pembatasan lalu lintas dengan merode pembatasan plat nomor pada Provinsi DKI Jakarta. Sementara pengamat transportasi, Darmaningtyas, berpendapat berbeda.
“Saya inginnya pas ulang tahun Jakarta (22 Juni 2013 -red). Asal sosialisasinya jalan, busway nambah, fasilitasnya juga diperbaiki,” kata Darmaningtyas dalam kesempatan sama.
Menanggapi perbedaan pendapat itu, Jokowi belum memberikan keputusan final. Tapi sebaiknya waktu dimulainya pemberlakuan tidak terlalu lama.
Skema Pembatasan Kendaraan Sistem Ganjil Genap
Wilayah yang dikenakan aturan pembatasan tersebut, meliputi kawasan 3 in 1, Jalan Rasuna Said dan seluruh koridor utama di dalam lingkar dalam kota. Termasuk seluruh koridor bus rapid transit (BRT) dan wilayah yang dilalui jalur bus Transjakarta.
Soal cara membedakan kendaraan bernomor plat ganjil dan genap, Udar Pristono mengatakan setiap kendaraan baru dan lama akan dilengkapi dengan tanda warna.
“Tiap nomor nanti akan ditempel warna, misalnya angka belakangnya ganjil ditempel stiker merah, genap kuning. Jadi petugas dapat membedakan ganjil genap dengan warna di plat nomor,” jelas Pristono.
Untuk waktu penerapannya, menurut Pristono akan di lakukan pada hari kerja mulai Senin hingga Jumat. Waktu penerapan sistem ini mulai jam 06.00 WIB, sampai jam 20.00 WIB.
“Tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan libur nasional,” katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, sedang membahas penerapan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap. Sistem ini dipilih setelah melalui proses panjang, antara Ditlantas dan Dishub DKI.
Kepolisian Daerah Metro Jaya mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap. Namun, khusus untuk kendaraan roda dua, Polda mengaku masih berkeberatan.
“Mendukung kebijakan ini diterapkan, tapi harus step by step. Kalau langsung ke sepeda motor dampaknya luas. Justru akan menimbulkan resistensi yang besar dan dikhawatirkan akan menghambat kebijakan itu sendiri,” kata Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 5 Desember 2012.
Kasubdit Regident (Registrasi dan Identifikasi) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, selama ini sepeda motor bukanlah penyebab utama kemacetan di DKI Jakarta, melainkan penyebab kesemrawutan. Harus dibedakan penyebab kemacetan dengan penyebab kesemrawutan. Penerapan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap
Update Berita Terkini
Rating: 100% based on 99999 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh:RKade